Fakta-fakta Pelaku Mutilasi di Solo Ditangkap: Terungkap Motif Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati
Simak fakta-fakta pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo telah ditangkap polisi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
6. Terancam Hukuman Mati
Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka mengaku mempunyai niat membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023).
Bahkan, pelaku telah menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban.
"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)" kata Luthfi, Selasa, seperti diberitakan TribunSolo.com.
Tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
Atas perbuatannya, Suyono terancam hukuman mati.
"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," papar Luthfi.
7. Pelaku Menyesal
Diberitakan TribunJateng.com, Suyono mengaku menyesal setelah tega membunuh dan memutilasi Rohmadi.
"Kowe kapok ora? (Kamu jera tidak?)" tanya Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polres Sukoharjo, Selasa.
"Wah saya kapok dan menyesal seumur hidup saya."
"Dan saya minta maaf kepada bapak-bapak, dan Kapolri, dan sebagainya, saya tidak bisa menyebutkan satu persatu."
"Dan saya minta maaf dengan keluarga korban yang telah saya bunuh, saya menyesal sekali," jawab Suyono sambil menangis.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo-Solo, Akui Gemetar saat Eksekusi Korban
Diketahui, pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 sentimeter dengan diamater 5 sentimeter yang berada di dalam kamar pada Rabu (17/5/2023).
Sehari setelahnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry sebagai sarana membungkus mayat korban.
Pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala Rohmadi menggunakan pipa besi yang telah disiapkan.
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.
Baca juga: Sambil Menangis, Tersangka Mutilasi di Sukoharjo-Solo Minta Maaf ke Keluarga Korban, Ngaku Menyesal
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 sentimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jeans milik pelaku.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri di bantaran sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo, Minggu (21/5/2023).
Selanjutnya, potongan tubuh lain ditemukan di beberapa lokasi seperti penemuan badan di Sungai Jenes, Sukoharjo; penemuan kepala di bantaran Sungai Mojo, Solo; hingga penemuan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan Serengan, Solo pada Senin (22/5/2023).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar) (TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)