Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka
Pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong kembali ditangkap, sudah ditahan polisi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru kasus asusila terhadap remaja berinisial RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Remaja 16 tahun itu diduga dirudapaksa oleh 11 pria.
Pelaku rudapaksa di antaranya diduga sebagai guru, kepala desa, dan oknum polisi.
Sebanyak 10 orang yang diduga sebagai pelaku rudapaksa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 10 orang tersebut, ada 5 orang yang sudah ditahan di Polres Parigi Moutong.
Baca juga: Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Montong Terjadi Selama 8 Bulan
1 Pelaku Kembali Ditangkap
Terbaru, Polres Parigi Moutong kembali menangkap satu tersangka kasus asusila terhadap RI.
Pelaku berinisial F alias FL ditangkap di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
"Iya, satu ditangkap inisial F di Kecamatan Sausu pagi tadi jam 8," ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, Rabu (31/5/2023), dilansir TribunPalu.com.
Penangkapan F itu menjadikan jumlah pelaku yang ditahan polisi sebanyak enam orang.
Sementara itu, empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Oknum Polisi yang Diduga Jadi Pelaku Belum Ditahan
Seorang oknum polisi yang diduga menjadi pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong masih belum ditahan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono, mengatakan bukti yang diterima polisi masih belum lengkap.