Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka
Pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong kembali ditangkap, sudah ditahan polisi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Jan Turangan, menyebut 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan oknum polisi.
"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menetapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik."
"Itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).
Adapun tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial EK alias MT, guru ARH alias AF, AR, AK, dan HR sebagai oknum Kades.
Lalu, tersangka yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Perkosaan Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Belum Ditahan, Status Masih Saksi
Sebagai informasi, remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong dikabarkan dirudapaksa sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Pelaku rudapaksa yakni 11 orang di lokasi dan tempat berbeda.
Kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya.
Ibu korban disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta.
Mengenai kasus anaknya, ayah korban berinisial ZN berharap agar para pelaku dihukum kebiri.
"Saya minta hukumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)