Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka

Pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong kembali ditangkap, sudah ditahan polisi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka
freepik
Ilustrasi rudapaksa. Pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong kembali ditangkap, sudah ditahan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru kasus asusila terhadap remaja berinisial RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Remaja 16 tahun itu diduga dirudapaksa oleh 11 pria.

Pelaku rudapaksa di antaranya diduga sebagai guru, kepala desa, dan oknum polisi.

Sebanyak 10 orang yang diduga sebagai pelaku rudapaksa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 10 orang tersebut, ada 5 orang yang sudah ditahan di Polres Parigi Moutong.

Baca juga: Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Montong Terjadi Selama 8 Bulan

1 Pelaku Kembali Ditangkap

Terbaru, Polres Parigi Moutong kembali menangkap satu tersangka kasus asusila terhadap RI.

Berita Rekomendasi

Pelaku berinisial F alias FL ditangkap di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.

"Iya, satu ditangkap inisial F di Kecamatan Sausu pagi tadi jam 8," ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, Rabu (31/5/2023), dilansir TribunPalu.com.

Penangkapan F itu menjadikan jumlah pelaku yang ditahan polisi sebanyak enam orang.

Sementara itu, empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

Oknum Polisi yang Diduga Jadi Pelaku Belum Ditahan

Seorang oknum polisi yang diduga menjadi pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong masih belum ditahan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono, mengatakan bukti yang diterima polisi masih belum lengkap.

Dengan demikian, status oknum polisi tersebut masih sebagai saksi.

"Pelaku ini masih saksi. Jadi kita memerlukan alat bukti lain atau pendalaman," ujarnya, Rabu.

Baca juga: Satu Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Sulteng Ditangkap Polisi

Ilustrasi rudapaksa. Inilah fakta terbaru kasus asusila terhadap remaja berinisial RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Ilustrasi rudapaksa. Inilah fakta terbaru kasus asusila terhadap remaja berinisial RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (freepik)

Joko menambahkan, oknum polisi tersebut sementara dijadikan saksi untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.

"Karena informasi yang kita dapat dari saksi korban bahwa oknum petugas ini yang salah satu yang melakukan hubungan suami istri dengan korban," jelasnya.

Kondisi Terkini Korban

Saat ini, korban masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di Kota Palu.

"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," kata Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng, Rabu.

Salma mengatakan, UPTD perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Tengah selain memberikan pendampingan hukum terhadap korban, juga memberikan pendampingan psikologis.

"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," terangnya.

Baca juga: 5 Pelaku Rudapaksa ABG di Parigi Montong Masih Buron

Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Pada Jumat (26/5/2023), Polres Parigi Moutong menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus asusila terhadap remaja 16 tahun.

AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang."

"Sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," katanya di Mapolres Parimo, seperti diberitakan TribunPalu.com.

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak di bawah umur berinisial RI (16).
Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak di bawah umur berinisial RI (16). (HO via Tribun Palu)

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Jan Turangan, menyebut 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan oknum polisi.

"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menetapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik."

"Itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).

Adapun tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial EK alias MT, guru ARH alias AF, AR, AK, dan HR sebagai oknum Kades.

Lalu, tersangka yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Perkosaan Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Belum Ditahan, Status Masih Saksi

Sebagai informasi, remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong dikabarkan dirudapaksa sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Pelaku rudapaksa yakni 11 orang di lokasi dan tempat berbeda.

Kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya.

Ibu korban disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta.

Mengenai kasus anaknya, ayah korban berinisial ZN berharap agar para pelaku dihukum kebiri.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)

Berita lain terkait Kabupaten Parigi Moutong

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas