Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: MKS, Oknum Polisi Diduga Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng

Meski sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan, oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: MKS, Oknum Polisi Diduga Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng
via Surya.co.id/Istimewa via Sriwijaya Post
Ilustrasi oknum polisi (kiri). MKS, oknum polisi yang diduga terlibat kasus kekerasa seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNNEWS.COM, PALU - MKS, oknum polisi yang diduga terlibat kasus kekerasa seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).

Meski sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan, oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.

Baca juga: Satu Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Sulteng Ditangkap Polisi

Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Irjen Agus menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.

Mereka adalah oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali


Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial RI (16) di tempat yang berbeda-beda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.

Baca juga: Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas