Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Diam Bocah Ini Tetap Bercerita ke Orang Tua, Perbuatan Cabul Krismon pun Terungkap

Krismon yang kegiatan sehari-harinya sebagai petani di Kampung Laghaeng, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kabupaten Sitaro diringkus

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diminta Diam Bocah Ini Tetap Bercerita ke Orang Tua, Perbuatan Cabul Krismon pun Terungkap
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM -- Aksi pencabulan seorang petani di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara terungkap akibat korban bercerita pada orang tuanya.

RP alias Krismon (24) pun kini harus melewati hari-harinya di tahanan polisi.

Ia kini harus mendekam di Mapolres Sitaro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Gus Ipul Kecam Orang yang Sebagai Kiai Tapi Berperilaku Cabul

Krismon yang kegiatan sehari-harinya sebagai petani di Kampung Laghaeng, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kabupaten Sitaro diringkus oleh petugas Polres Kepulauan Sitaro, Selasa (30/5/2023).

Krismon terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah perkebunan.

Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini dinyatakan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofli Saribatian, saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Kepulauan Sitaro, Rabu (31/5/2023).

Bersama Kasi Humas Polres Kepulauan Sitaro, AKP Hibor Tandea, Rofli bilang tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun (penjara) dan maksimal 15 tahun," kata Rofli.

Dia lalu menceritakan awal mula kejadian ini terungkap ke publik.

Baca juga: Pria Pangkalan Bun Jadi Pelaku Begal Payudara, Aksi Cabul Ini Diklaim Jadi Syarat Melepas Jimat

"Awalnya kami menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa diduga percabulan terhadap anak sehingga saya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan," kata Rofli.


"Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami gelarkan, ditemukan peristiwa pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh lelaki berinisial RP alias Krismon," ungkapnya.

Adapun kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan pihak penyidik menerangkan awal mula tindakan keji yang dilakukan tersangka.

Pada Minggu (28/5/2023), saat itu sedang berlangsung acara ulang tahun di rumah salah satu warga di Kampung Laghaeng, Kecamatan Siau Barat Selatan.

Ketika acara berlangsung, tersangka melihat korban lalu dipanggil.

Beberapa saat kemudian, tersangka mengajak korban ke sebuah kebun yang dikenal dengan sebutan Tegi, berjarak sekitar 100 meter dari tempat acara ulang tahun.

Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul

Di sana lah tersangka melakukan aksinya.

Berselang beberapa saat, korban mengakhiri aksi bejatnya sambil meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.

"Kasusnya terungkap setelah anak atau korban menceritakan kepada orang tuanya karena waktu dia (korban) mau buang air kecil, korban merasa perih," beber Rofli.

"Sehingga dilakukan interogasi oleh orang tuanya dan diketahuilah bahwa korban telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka RP," kunci eks KBO Reskrim Polres Kepulauan Sangihe itu.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Kronologi Seorang Petani Cabuli Bocah Perempuan di Sitaro Sulawesi Utara, Terancam 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas