Kasus Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Disebut Persetubuhan, Oknum Polisi yang Terlibat Ditangkap
Polisi menyebut kasus asusila remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong merupakan persetubuhan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus asusila terhadap remaja berinisial RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, disebut bukan pemerkosaan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho.
Remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong itu sebelumnya diduga dirudapaksa oleh 11 pria.
Pelaku rudapaksa di antaranya diduga sebagai guru, kepala desa, dan oknum polisi.
Namun, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan, peristiwa yang melibatkan 11 pria itu merupakan kasus persetubuhan.
"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman."
"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ujarnya di Mako Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Asusila di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan, Apa Bedanya?
Oknum Polisi yang Terlibat Sudah Diamankan
Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan, oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus persetubuhan remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, telah diamankan.
Oknum polisi yang terlibat dalam kasus persetubuhan itu berinisial MKS.
"Pelaku oknum Polri saudara MKS sudah diamankan di Mako Sat Brimob Polda Sulteng yang sampai saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkapnya, Rabu, dilansir TribunPalu.com.
Ia menjelaskan, oknum anggota Polri itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim di dalam alat bukti," katanya.
Namun, lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan bisa mendapatkan alat bukti lainnya.