Kasus Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Disebut Persetubuhan, Oknum Polisi yang Terlibat Ditangkap
Polisi menyebut kasus asusila remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong merupakan persetubuhan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Sementara itu, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini, sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Baca juga: BREAKING NEWS: MKS, Oknum Polisi Diduga Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng
3 Tersangka Masih Buron
Saat ini, Polda Sulteng masih memburu tiga tersangka dalam kasus ini.
Identitas tiga tersangka itu yakni AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.
"Hingga Rabu malam, 7 tersangka pemerkosaan telah ditangkap."
"Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Irjen Pol Agus Nugroho, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim
Kondisi Korban
Korban dalam kasus asusila di Kabupaten Parigi Moutong, masih menjalani perawatan medis di RSUD Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Direktur RSUD Undata Palu, drg Herry Mulyadi, mengungkapkan pihaknya mengisolasi RI untuk menghindari kontak dengan orang lain.
"Pasien saat ini kami isolasi dalam upaya melindungi privasi pasien, kita masukkan di ruangan khusus," ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunPalu.com.
Herry menjelaskan, pasien kini dipersiapkan untuk menjalani operasi pengangkatan tumor rahim.
"Ini sementara proses pemulihan, karena setiap melaksanakan operasi tentu ada item-item yang harus dipenuhi untuk menuju ke meja operasi," jelasnya.
Baca juga: Satu Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Sulteng Ditangkap Polisi
Sebagai informasi, kasus persetubuhan pada remaja 16 tahun itu berlangsung pada April 2022 hingga Januari 2023, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Modus dari pelaku menyetubuhi korban yakni dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone, dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.