Kasus Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Disebut Persetubuhan, Oknum Polisi yang Terlibat Ditangkap
Polisi menyebut kasus asusila remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong merupakan persetubuhan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
indian express
Ilustrasi rudapaksa. Polisi menyebut kasus asusila remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong merupakan persetubuhan.
Polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), dan K alias DD.
Pelaku yang berhasil ditangkap anggota kepolisian sudah ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Lalu, oknum anggota Polri yang diduga terlibat, sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
Oknum polisi itu kini berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)
Berita lain terkait Kabupaten Parigi Moutong
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.