Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Disebut Persetubuhan, Oknum Polisi yang Terlibat Ditangkap

Polisi menyebut kasus asusila remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong merupakan persetubuhan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Disebut Persetubuhan, Oknum Polisi yang Terlibat Ditangkap
indian express
Ilustrasi rudapaksa. Polisi menyebut kasus asusila remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong merupakan persetubuhan. 

Polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), dan K alias DD.

Pelaku yang berhasil ditangkap anggota kepolisian sudah ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Lalu, oknum anggota Polri yang diduga terlibat, sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Oknum polisi itu kini berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)

Berita lain terkait Kabupaten Parigi Moutong

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas