Pemuda Kumpul Kebo dengan Gadis SMA di Aceh, Dilakukan Sejak 2021, Dihukum Cambuk 100 Kali
W (19) pemuda asal Aceh harus dihukum cambuk 100 kali dan dipenjara tiga tahun lantaran bersetubuh dengan anak di bawah umur, N (17).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
Tribun Jogja
Ilustrasi kumpul kebo - W (19) pemuda asal Aceh harus dihukum cambuk 100 kali dan dipenjara tiga tahun lantaran bersetubuh dengan anak di bawah umur, N (17).
Hal serupa dilakukan lagi di beberapa momen seperti saat korban tengah ribut dengan keluarganya hingga saat suasana rumah N sepi.
Dalam seminggu, terdakwa mengaku bisa melakukan hubungan zina selama tiga hingga empat kali.
Bahkan, hubungan badan tetap dilakukan meski korban dalam masa haid.
Di sisi lain, korban mengungkapkan mau melakukan perzinahan lantaran terdakwa mengaku ingin bertanggun jawab.
Selain itu, N juga takut ketika W memutuskan dirinya sehingga dirinya mau untuk berhubungan badan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(SerambiNews.com/Agus Ramadhan)
Berita Rekomendasi