Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Anak Dicabuli Oknum Guru Ngaji di Garut, Kini Korban Dites untuk Cegah Penyakit Menular Seksual

Para korban pencabulan oknum guru ngaji di Garut kini menjalani pemeriksaan intensif.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 17 Anak Dicabuli Oknum Guru Ngaji di Garut, Kini Korban Dites untuk Cegah Penyakit Menular Seksual
freepik
Ilustrasi korban pencabulan. Para korban pencabulan oknum guru ngaji di Garut menjalani pemeriksaan intensif. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 17 anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin (50).

Korban pencabulan Aep Saepudin itu semuanya merupakan bocah laki-laki berusia 8-12 tahun.

Oknum guru ngaji tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan terhadap muridnya.

Setelah kasus ini terungkap, belasan korban menjalani pemeriksaan intensif.

Para korban melakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pengambilan sampel darah dan urine.

Hal itu untuk memastikan para korban bebas dari infeksi menular seksual.

Baca juga: Tanggapan Bupati dan MUI Garut soal Kasus Pelecehan yang Dilakukan Guru Ngaji

Pemkab Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA), juga menyiapkan dokter khusus dan psikiater untuk memulihkan trauma korban.

Berita Rekomendasi

Kepala DPPKBPPPA, Yayan Waryana, mengatakan pemeriksaan darah dan urine terhadap para korban dilakukan untuk mengetahui apakah mereka tertular penyakit HIV atau tidak.

Pasalnya, perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku terhadap korban memiliki konsekuensi terjadinya penularan penyakit seksual.

"Untuk hasilnya kami belum bisa menyebutkan di sini karena itu adalah hak dan kewenangan dari Polres."

"Jadi hasil visum dan tes urine itu langsung diserahkan ke Polres," ujarnya, Jumat (2/6/2023), dilansir TribunJabar.id.

Kondisi Terkini Para Korban

Yayan Waryana mengungkapkan, dari hasil pemantauannya selama beberapa waktu ini, para korban dalam keadaan sehat.

Menurutnya, para korban tidak terlihat adanya kelainan atau gejala penyakit tertentu.

"Mudah-mudahan (sehat) nanti kami akan merapat ke Polres untuk memastikan."

"Karena memang ini harus ditindaklanjuti kalau seandainya ada hasil positif terinfeksi karena harus segera (ditangani)" jelas Yayan, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Fakta Aep Saepudin, Oknum Guru Ngaji di Garut yang Cabuli 17 Anak Laki-laki, Tinggal Seorang Diri

Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Sebanyak 17 anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin (50).
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Sebanyak 17 anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin (50). (en.sun.mv)

Respons Bupati Garut

Bupati Garut, Rudy Gunawan, meminta masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas para korban.

Sebab, kata dia, hal tersebut untuk melindungi para korban dari perundungan.

"Jangan sampai (korban) kena olok-olok atau bullying di sekolahnya atau apanya (di lingkungannya) ya," ungkapnya kepada TribunJabar.id, Jumat.

Sementara itu, Rudy mempersilakan pihak tertentu seperti kepolisian untuk mengekspos pelaku.

Saat ini, pihaknya tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik yang dibutuhkan para korban, termasuk layanan psikis untuk menyembuhkan trauma.

"Berkaca pada kasus Herry Wirawan, itu korban-korbannya sampai sekarang terjaga, bahkan ada yang sudah menikah, ada yang sudah bekerja dan lain-lain," kata dia.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka Karena Rudapaksa 17 Muridnya, Awalnya Pelaku Tidak Mengaku

Sebagai informasi, Aep Saepudin merupakan warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Aep Saepudin kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut, Polda Jabar.

Atas perbuatannya, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.

Yakni tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan membujuk para korban untuk memuaskan hasratnya.

Selain itu, pelaku memberikan ancaman agar aksinya itu tidak dilaporkan kepada orang tua korban.

Baca juga: Modus Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Murid Laki-laki, Sudah Sebulan Dilakukan di Rumahnya

Tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023).
Tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). (Tribun Jabar)

Perbuatan keji Aep Saepudin lalu terungkap dari laporan seorang korban kepada orang tuanya.

Saat itu, korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka.

Setelah ada pertemuan oleh para orang tua korban, diketahui bahwa terdapat korban lain.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabulnya dengan meraba-raba bagian sensitif korban.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Bocah Laki-Laki, Pengakuan Lengkap Pelaku hingga Tanggapan MUI

Aep Saepudin juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa kecilnya.

Sementara itu, ia sudah menjadi guru ngaji sejak 2022.

Aep Saepudin membuka layanan mengaji bagi warga di sekitar rumahnya.

Namun, Aep Saepudin diketahui melakukan perbuatan kejinya sejak satu bulan yang lalu.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Berita lain terkait Guru Cabuli Santri di Garut

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas