Delapan Pemuda di Lombok Diamankan karena Diduga Merudapaksa dan Lecehkan 3 Perempuan
Dari 8 orang 3 orang jadi terduga pelaku sedangkan 5 orang lainnya statusnya masih sebagai saksi tapi tetap diamankan untuk diambil keterangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota mengamankan 8 pemuda yang terlibat kasus asusila, Selasa (30/5/2023).
Mereka diduga telah merudapaksa dan melecehkan 3 orang perempuan, dua di antaranya korban masih berusia anak.
Mereka dibekuk di rumahnya masing-masing di Kecamatan Langgudu.
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya 8 Pemuda di Kecamatan Langgudu yang diamankan Unit PPA Polres Bima Kota.
"Iya totalnya ada delapan orang, tapi tidak semuanya terduga pelaku," jelas Jufrin, Kamis (1/6/2023).
Dari 8 orang tersebut hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku, sedangkan 5 orang lainnya statusnya masih sebagai saksi tapi tetap diamankan untuk diambil keterangan.
Baca juga: Kisah Tragis Ayah di Batola, Dianiaya hingga Tewas saat Menyelamatkan Putrinya dari Pelaku Rudapaksa
Jufrin mengungkap, insiden rudapaksa dan pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 20.00 WITA.
Awalnya tiga korban hendak ke Kecamatan Donggo untuk mengikuti kegiatan kamping.
Ketiganya meminta bantuan pada sekelompok pemuda, yang sedang duduk untuk diantarkan sampai ke Dam Ncera.
Permintaan ketiga korban pun dikabulkan oleh para pemuda tersebut.
Namun dengan syarat mereka mengisi bensin sepeda motor.
Berdasarkan keterangan para pemuda kata Jufrin, saat dimintai pertolongan untuk mengantar mereka baru saja selesai minum minuman keras.
Akhirnya ketiga korban diantar ramai-ramai oleh sekelompok pemuda tersebut.