Kronologi Ayah di Kalsel Dibunuh saat Selamatkan Putrinya yang Dirudapaksa, Derita 26 Luka Tikam
Berikut kronologi seorang ayah tewas ditikam saat berusaha menyelamatkan putrinya yang dirudapaksa di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
![Kronologi Ayah di Kalsel Dibunuh saat Selamatkan Putrinya yang Dirudapaksa, Derita 26 Luka Tikam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kronologi-ayah-di-kalsel-dibunuh-saat-selamatkan-putrinya-yang-dirudapaksa-derita-26-luka-tikam.jpg)
Jumairi diketahui menikam korban dengan belati yang ia bawa.
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Malik melanjutkan penjelasannya, beberapa saat kemudian, datang anggota Polsek yang secara kebetulan melintas di lokasi kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Pelajar SMP di Waru Sidoarjo Jadi Korban Rudapaksa Kakak Teman Korban, Begini Kronologinya
Ada tiga petugas yang berusaha mengamankan Jumairi.
Namun, pelaku tetap menyerang hingga satu polisi terluka.
Korban terluka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan pertolongan.
"(Satu) Anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.
Residivis
![Pelaku pembunuhan, J (dalam lingkaran), saat di Polsek Alalak setelah ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap seorang warga dan melukai polisi di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kronologi-ayah-di-kalsel-dibunuh-saat-selamatkan-putrinya-yang-dirudapaksa.jpg)
Jumairi diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan di Kota Banjarmasin.
Jumairi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia sudah dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantu Berulang Kali, Sebut di Tubuh Korban Ada Genderuwo
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, menyebut pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Kami tetapkan pelaku J melanggar pasal 338 KUHP," katanya, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BanjarmasinPost.co.id/Mukhtar Wahid)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.