Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Anggota DPR RI soal Kasus Persetubuhan di Sulteng yang Libatkan Oknum Polisi

Inilah tanggapan anggota DPR RI soal kasus asusila yang seret oknum polisi di Sulawesi Tengah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tanggapan Anggota DPR RI soal Kasus Persetubuhan di Sulteng yang Libatkan Oknum Polisi
Kolase Tribunnews
Ilustrasi polisi - Inilah tanggapan anggota DPR RI soal kasus asusila yang seret oknum polisi di Sulawesi Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota Polisi terlibat dalam kasus pelecehan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Diketahui, kasus pelecehan seksual ini ada 11 pelaku yang telah ditetapkan pihak polisi, salah satunya oknum anggota polisi.

Mengetahui oknum polisi terlibat kasus pelecehan seksual, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding angkat suara.

Ia mengatakan, para pelaku harus dihukum berat, karena kasus asusila tersebut merusak hati nurani dan tidak berkemanusiaan.

Terlebih, korbannya masih anak-anak dan dilakukan oleh beberapa aparatur aparatur negara.

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk oknum polisi, harus diberikan hukuman yang berat dan diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Sarifuddin, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 10 Orang di Parimo Sulteng, Pelaku Ada Kades dan Guru

Tak hanya polisi saja, terduga pelaku tindak asusila ini juga ada guru dan kepala desa.

BERITA REKOMENDASI

Oknum Polisi Diperiksa

Diketahui, oknum polisi tersebut berinisial MKS dan saat ini ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, MKS belum ditetapkan jadi tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," kata Agus.

Mengutip TribunPalu.com, meski begitu, pihak kepolisian meyakinkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.


"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Tujuh Orang Ditangkap

Hingga kini pihak kepolisian telah menangkap tujuh orang dari 11 orang.

Mereka adalah Oknum EK alias MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Mereka ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).
Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16). (HO via Tribun Palu)

Baca juga: Polda Sulteng Tahan Oknum Polisi Berpangkat Bripka Pelaku Penembakan Warga yang Berdemo di Parimo

Satu Orang Berstatus Mahasiswa

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, ada satu orang yang berstatus mahasiswa.

Mengutip TribunPalu.com Ia berinisial FN, dan masih berusia 22 tahun.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan sejumlah pelaku itu melalukan aksinya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun TKP yang disebutkan yaitu Rumah pelaku EK, Sekretariat Adat Desa Sausu, Penginapan C, Penginapan RH, Penginapan S, Pinggir Sungai Desa Sausu dan Dirumah Pondok Kebun Desa Sausu.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunPalu.com, Fadhila Amalia/Rian Afdhal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas