Tanggapan Anggota DPR RI soal Kasus Persetubuhan di Sulteng yang Libatkan Oknum Polisi
Inilah tanggapan anggota DPR RI soal kasus asusila yang seret oknum polisi di Sulawesi Tengah
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota Polisi terlibat dalam kasus pelecehan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Diketahui, kasus pelecehan seksual ini ada 11 pelaku yang telah ditetapkan pihak polisi, salah satunya oknum anggota polisi.
Mengetahui oknum polisi terlibat kasus pelecehan seksual, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding angkat suara.
Ia mengatakan, para pelaku harus dihukum berat, karena kasus asusila tersebut merusak hati nurani dan tidak berkemanusiaan.
Terlebih, korbannya masih anak-anak dan dilakukan oleh beberapa aparatur aparatur negara.
"Siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk oknum polisi, harus diberikan hukuman yang berat dan diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Sarifuddin, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 10 Orang di Parimo Sulteng, Pelaku Ada Kades dan Guru
Tak hanya polisi saja, terduga pelaku tindak asusila ini juga ada guru dan kepala desa.
Oknum Polisi Diperiksa
Diketahui, oknum polisi tersebut berinisial MKS dan saat ini ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, MKS belum ditetapkan jadi tersangka.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," kata Agus.
Mengutip TribunPalu.com, meski begitu, pihak kepolisian meyakinkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.
Tujuh Orang Ditangkap
Hingga kini pihak kepolisian telah menangkap tujuh orang dari 11 orang.
Mereka adalah Oknum EK alias MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Mereka ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Baca juga: Polda Sulteng Tahan Oknum Polisi Berpangkat Bripka Pelaku Penembakan Warga yang Berdemo di Parimo
Satu Orang Berstatus Mahasiswa
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, ada satu orang yang berstatus mahasiswa.
Mengutip TribunPalu.com Ia berinisial FN, dan masih berusia 22 tahun.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan sejumlah pelaku itu melalukan aksinya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun TKP yang disebutkan yaitu Rumah pelaku EK, Sekretariat Adat Desa Sausu, Penginapan C, Penginapan RH, Penginapan S, Pinggir Sungai Desa Sausu dan Dirumah Pondok Kebun Desa Sausu.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunPalu.com, Fadhila Amalia/Rian Afdhal)