Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Nelayan Merauke Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan di Papua Nugini, 2 Nakhoda Masih Jalani Hukuman

Mereka sebelumnya ditangkap otoritas Papua Nugini karena ketahuan menangkap ikan secara ilegal di perairan Papua Nugini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 11 Nelayan Merauke Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan di Papua Nugini, 2 Nakhoda Masih Jalani Hukuman
Tribun-Papua.com
Sebelas nelayan asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan tiba di Bandarra Mopah Merauke, Sabtu (3/6/2023). Mereka bebas usai menjalani tahanan di Papua Nugini (PNG). Sedangkan dua nakhoda yakni Sarif Casiman dan Rohman masih menjalani hukuman penjara di Papua Nugini. 

Laporan Wartawan TRIBUN-PAPUA.COM, Yulianus Bwariat

TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE - Sebanyak sebelas nelayan asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan akhirnya menghirup udara bebas dari jeruji besi negara Papua Nugini (PNG).

Kesebelas nelayan yang telah ditahan selama 9 itu tiba di Bandara Mopah Merauke, Sabtu (3/6/2023) pagi.

Mereka sebelumnya ditangkap otoritas Papua Nugini karena ketahuan menangkap ikan secara ilegal di perairan Papua Nugini.

Sebelas nelayan lokal itu adalah Laode Darsan, Riki Hemi Setiawan, Farid Sasole, Peli Puswarkor, Joni, dan Ceno Jelafui (ABK KM Arsyila 77).

Baca juga: Warga Ramai-ramai Datangi Mapolsek Tamalatea, Pastikan Pelaku Pengrusakan Perahu Nelayan Ditahan

Selanjutnya Joni, Amin Nurul Mustofa, Nuriadi, Beni Wasel dan Fernando Tuwok (ABK KM Baraka Paris 21).

Sedangkan dua nakhoda yakni Sarif Casiman dan Rohman masih menjalani hukuman penjara di Papua Nugini.

Berita Rekomendasi

Pemulangan atau repatriasi 11 nelayan ini dilakukan pada 31 Mei 2023 melalui rute Port Moresby - Vanimo.

Selanjutnya, pada 1 Juni 2023, diseberangkan melalui PLBN Skouw - Wutung, dan pada 2 Juni melanjutkan perjalanan dari Jayapura ke Merauke.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan, 11 nelayan Merauke dijatuhi hukuman penjara delapan bulan oleh otoritas Papua Nugini karena tindakan illegal fishing di perairan negara tersebut.

Sedangkan dua nahkoda kapal dipenjara selama satu tahun.

"Saya atas nama Pemkab Merauke, mengucapkan terima kasih kepada penjabat Gubernur Papua Selatan dan jajarannya atas dukungan dana yang diberikan kepada kami, sebagai tim teknis Badan Pengelola Perbatasan melakukan koordinasi dan pengurusan pemulangan 11 nelayan ini," kata Rekianus saat acara penerimaan 11 nelayan di kantor sementara Gubernur Papua Selatan.

Baca juga: KNP Berikan Edukasi Pelestarian Ekosistem Laut untuk Nelayan di Indramayu

Diperlakukan dengan Baik

Salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Baraka Paris, Amin Nurul Mustofa menceritakan bagaimana dirinya bersama teman-temannya diperlakukan di tahanan milik negara PNG selama 9 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas