11 Nelayan Merauke Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan di Papua Nugini, 2 Nakhoda Masih Jalani Hukuman
Mereka sebelumnya ditangkap otoritas Papua Nugini karena ketahuan menangkap ikan secara ilegal di perairan Papua Nugini.
Editor: Dewi Agustina
"Pada saat kami ditangkap, kami tidak diapa-apain. Setelah sampai di Port Moresby, kami selalu didampingi KBRI dan pak Dubes," ungkap Mustofa kepada wartawan di Bandara Mopah Merauke.
Amin mengakui, selama menjalani hukuman di penjara PNG, kunjungan rutin dilakukan oleh KBRI dan Dubes Indonesia di PNG.
11 nelayan yang pada saat itu dihukum, diperlakukan dengan baik.
"Mereka menganggap kami adalah saudara serumpun dan kami diperlakukan dengan baik," ujarnya.
Atas kejadian yang menimpa dirinya bersama nelayan lainnya, Mustofa mengalami trauma sebab tidak dapat dikunjungi oleh keluarga.
"Trauma karena tidak ada kunjungan keluarga di sana, kalau untuk kembali bekerja sebagai ABK saya belum bisa memikirkan itu sekarang. Tapi intinya jangan menyeberang lagi ke negara tetangga," ujarnya.
Pada saat kejadian, Mustofa dan ABK lainnya mengaku tidak tahu kalau posisi kapal sudah masuk di perairan PNG.
"Kami cuma ABK jadi kami tidak tahu berada di perairan mana. Yang jelas dari hasil tangkapan ikan yang kami peroleh lumayan banyak dibandingkan jumlah ikan di perairan Merauke. Jenis ikan yang kami cari itu Gulama dan kakap Cina," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Pengakuan ABK asal Merauke yang Ditahan di PNG: Dianggap Saudara Serumpun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.