ASN di Sumatera Utara Dibunuh di Ladang, Polisi: Pelaku Reflek Lakukan Penikaman
AKP Rismanto mengatakan, pelaku merasa refleks melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Tony Edison yang bertugas di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara.
Pelaku diketahui bernama Beni Marlin dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Dairi.
Diketahui, korban dibunuh di kebun di Kabupaten Dairi, Sumut, Kamis (1/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Tony dibunuh menggunakan senjata tajam jenis belati.
Pelaku mengaku bahwa ia reflek melakukan penikaman saat bertemu dengan korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba.
Baca juga: Motif Petani Bunuh ASN di Sumut, Diduga Saling Berebut Batas Ladang dan Terlibat Perselisihan
"Pelaku merasa refleks melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban. Pelaku merasa sakit hati karena menyinggung harga dirinya," kata AKP Rismanto J Purba, Jumat (2/6/2023), seperti yang diwartakan Tribun-Medan.com.
Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas pengakuan pelaku.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula dari korban yang mengajak Saurtua dan Henny ke ladangnya untuk digarap.
"Korban mengajak Saurtua berserta istri untuk bekerja di ladang yang akan dibajak," jelas Rismanto.
Mengutip Tribun-Medan.com, Saurtua pun mengiyakan ajakan korban tersebut.
Korban pun meminta Saurtua bersama istrinya untuk berangkat ke ladang terlebih dahulu.
Sesampainya di ladang, Saurtua mendengar teriakan meminta tolong dari korban.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Korban Dilukai Menggunakan Senjata Tajam
"Dari keterangan saksi Saurtua Sidabutar mendengar suara minta tolong secara berulang-ulang dan seketika itu ia melihat pelaku (Beni) melakukan penikaman terhadap korban hingga pisau belati yang digunakan pelaku terjatuh," jelasnya.
Korban pun mendapatkan luka di bagian dada dan perut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku ini merasa reflek ya, melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban."
"Namun kami masih mencari fakta lainnya apabila memungkinkan penambahan ancaman hukuman bagi si pelaku," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alvi Syahrin)