Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Membebani Hidup, Pasutri di Sidoarjo Aniaya Balita yang Dititipkan Hingga Tewas

Balita F dititipkan oleh ibunya yang berinsial A kepada kedua tersangka sejak September 2022 untuk diasuh.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dianggap Membebani Hidup, Pasutri di Sidoarjo Aniaya Balita yang Dititipkan Hingga Tewas
M Taufik/Surya
Tersangka pasutri pembunuh balita saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). 

Dia berencana menguburkan jasad F yang sudah meninggal dunia, namun dilarang oleh ketua RT karena F bukan warga setempat.

Curiga dengan jasad F yang penuh luka lebam, ketua RT akhirnya berkoordinasi dengan pihak aparat desa dan Polsek Sukodono.

Tim identifikasi Polresta Sidoarjo pun langsung turun ke lokasi kos pelaku untuk melakukan olah TKP, termasuk memintai keterangan beberapa saksi terkait kematian balita tersebut.

Baca juga: Ibu dan Anak di Lampung yang Aniaya ART hingga 4 Tak Berikan Gaji, Kini Dicokok Polisi

Hasil penyidikan polisi mengungkap jika bayi tiga tahun itu disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan kerap juga dipukuli pakai benda tumpul lainnya.

"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi yang dipakai untuk menganiaya korban.

"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut, dan tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Pasangan suami istri pengasuh itu ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca juga: Ayah di Medan Aniaya Bayi 5 Bulan, Korban Ditampar dan Dimasukkan ke Bak Mandi Berulang Kali

Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Kesal tak dikirimi uang

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (1/6/2023) menjelaskan, kedua pelaku mengaku kesal kepada orangtua yang menitipkan anaknya pada mereka.

Tersangka menyebutkan orangtua F tak memberi biaya kebutuhan selama beberapa bulan terakhir.

"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," jelas Kusumo.

Balita F dititipkan oleh ibunya yang berinsial A kepada kedua tersangka sejak September 2022 untuk diasuh.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas