Dianggap Membebani Hidup, Pasutri di Sidoarjo Aniaya Balita yang Dititipkan Hingga Tewas
Balita F dititipkan oleh ibunya yang berinsial A kepada kedua tersangka sejak September 2022 untuk diasuh.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Perilaku pasangan suami istri (pasutri) ini benar-benar kejam, dititipi seorang balita mareka malah menganiayanya hingga tewas.
Gara-garanya orang tua si balita tidak lagi mengirimkan uang ke mereka untuk membiayai hidup si bocah.
Pasangan bernama Bambang Suprijono (48) dan istrinya Sriyati Indayani (43) ini menganiaya F bocah perempuan berusia 2 tahun 10 bulan.
Bambang dan Sriyati yang warga Surabaya ini mengontrak rumah di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Baca juga: Pria di Maguwoharjo Aniaya Tetangga, Beraksi Saat dalam Kondisi Mabuk
Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan bukti adanya penganiayaan di balik jasab balita perempuan yang ditemukan dalam kondisi banyak lebam.
Menurut Waluyo, warga setempat, balita itu diasuh oleh Bambang dan Sriyati di tempat kos itu.
Sekira tujuh bulan pasutri itu merawat sang bocah, namun warga sekitar juga tidak tahu siapa orang tua dari si balita tersebut.
Beberapa bulan lalu disebut bahwa balita tersebut sempat diambil Orangtuanya. Tapi beberapa waktu lalu balita ini kembali dititipkan ke pasangan suami istri tersebut lagi.
Sementara Mila, juga warga setempat mengaku sebelum kejadian ditemukan meninggal, balita perempuan itu sempat disuapi oleh Sriyati, perempuan pengasuhnya.
Setelah beberapa saat, balita itu tertidur, kemudian ditinggal keluar untuk beli makan malam.
Sekira 30 menit, kemudian balik lagi ke kamar kosnya tersebut.
Saat itu dia tidak mengecek lagi kondisi balita yang sudah tertidur.
Baru diketahui balita ini meninggal dunia saat suami Sriyati yakni Bambang datang dari jualan bakso pada Minggu(28/5/2023).
Baca juga: Oknum TNI di Wakatobi Sultra Dilaporkan ke Polisi Karena Aniaya Warga, Diduga Masalah Utang
Pada Minggu malam, Bambang melapor kepada ketua RT tempat tinggalnya di Desa Masangan Kecamatan Sukodono mengenai kematian F.
Dia berencana menguburkan jasad F yang sudah meninggal dunia, namun dilarang oleh ketua RT karena F bukan warga setempat.
Curiga dengan jasad F yang penuh luka lebam, ketua RT akhirnya berkoordinasi dengan pihak aparat desa dan Polsek Sukodono.
Tim identifikasi Polresta Sidoarjo pun langsung turun ke lokasi kos pelaku untuk melakukan olah TKP, termasuk memintai keterangan beberapa saksi terkait kematian balita tersebut.
Baca juga: Ibu dan Anak di Lampung yang Aniaya ART hingga 4 Tak Berikan Gaji, Kini Dicokok Polisi
Hasil penyidikan polisi mengungkap jika bayi tiga tahun itu disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan kerap juga dipukuli pakai benda tumpul lainnya.
"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi yang dipakai untuk menganiaya korban.
"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut, dan tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.
Pasangan suami istri pengasuh itu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca juga: Ayah di Medan Aniaya Bayi 5 Bulan, Korban Ditampar dan Dimasukkan ke Bak Mandi Berulang Kali
Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Kesal tak dikirimi uang
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (1/6/2023) menjelaskan, kedua pelaku mengaku kesal kepada orangtua yang menitipkan anaknya pada mereka.
Tersangka menyebutkan orangtua F tak memberi biaya kebutuhan selama beberapa bulan terakhir.
"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," jelas Kusumo.
Balita F dititipkan oleh ibunya yang berinsial A kepada kedua tersangka sejak September 2022 untuk diasuh.
"A mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," ujarnya.
Sejak saat itu, pengiriman uang bulanan untuk kebutuhan korban berjalan lancar.
Ibu korban mengirim uang sebesar Rp 5 juta per bulan kepada pelaku.
Namun sejak Maret 2023, ibu korban tidak pernah menransfer uang kepada pelaku.
Kedua pelaku sendiri bukan orang berada, Bambang adalah penjual bakso keliling.
Sementara istrinya bekerja di sebuah rumah makan.
Keduanya adalah warga Surabaya yang tinggal di tempat indekos di Desa Masangan, Kecamatan Sukodono.
Penyebab lainnya menurut pelaku, korban kerap membuang air besar di sembarang tempat.
Sementara ibu korban sampai saat ini tidak bisa lagi dihubungi.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul INI SOSOK Pasutri Penganiaya Balita Sampai Tewas di Sidoarjo: Geram Jatah Rp 5 Juta/Bulan Mandek,