Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Cabul 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Jadi Tersangka

Pelaku pencabulan 12 siswi Madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan polisi, Sabtu (3/6/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Cabul 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Jadi Tersangka
Dok Polres Wonogiri
Kepala sekolah dan guru yang cabuli 12 siswanya di Wonogiri saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Wonogiri menetapkan tersangka terhadap dua pelaku pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Sabtu (3/6/2023). 

Dua tersangka itu merupakan oknum kepala sekolah berinisial M (47) dan seorang guru inisial Y (51). 

Mereka kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut, Jumat kemarin (2/6/2023).

"Saat ini sudah disel di Mapolres," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023) dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com

Dari hasil pemeriksaan, M yang merupakan kepala sekolah mengakui melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Baca juga: 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Dicabuli Kepala Sekolah dan Guru Agama

Sementara guru Y diketahui sudah tiga tahun lamanya melakukan aksi itu, yakni sejak 2021. 

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, keduannya dijerat pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya kini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

Status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Mei 2023. 

Setelah dinaikkan statusnya, kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku. 

"Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," kata Kapolres. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas