Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok M, Kepala Sekolah di Wonogiri Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Beraksi Sejak Awal 2023

Terungkap sosok kepala sekolah di Wonogiri yang mencabuli 12 siswi. Tersangka melakukan aksinya sejak awal tahun 2023.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Sosok M, Kepala Sekolah di Wonogiri Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Beraksi Sejak Awal 2023
Dok Polda Jateng
Kepala sekolah dan guru madrasah ditangkap polisi lantaran mencabuli siswanya di Kecamatan Baturetno, Wonogiri 

"Hal itu sempat dilaporkan kepada kepala sekolah. Tapi tidak ada tindaklanjut, ternyata (kepala sekolah) yang diduga sebagai pelakunya," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton)
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) (Sripoku.com/Anton)

Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Cabuli 12 Murid, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Wonogiri Akui Melakukan Aksinya Sejak 2021

“Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Ia akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri agar kedua tersangka dapat diberi hukuman maksimal.

Menurut Andi, status kedua tersangka yang merupakan tenaga pendidik dapat mempengaruhi psikologis korban yang masih anak-anak.

Berita Rekomendasi

“Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua bagi siswa di sekolah, yang seharusnya mengayomi dan membimbing kepada siswinya, namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti/Septiana Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas