Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Hina Tuan Guru Bajang, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Supli Diperiksa Penyidik

Ahmad Supli mengaku siap menghadiri pemeriksaan penyidik Polda NTB hari ini terkait kkasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum NWDI, TGB.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Hina Tuan Guru Bajang, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Supli Diperiksa Penyidik
tangkapan layar
Tangkapan layar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H Ahmad Supli yang membuat pernyataan maaf melalui video singkat. Ahmad Supli mengaku siap menghadiri pemeriksaan penyidik Polda NTB hari ini terkait kkasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum NWDI, TGB. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H Ahmad Supli mengaku siap menghadiri pemeriksaan penyidik Polda NTB, Senin (5/6/2023) hari ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum NWDI, TGB Muhammad Zainul Majdi.

"Senin pagi pukul 09.00 Wita Insya Allah tiang (saya) ke Polda NTB," ungkap H Supli Supli, Senin (5/6/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini sebelumnya dilaporkan oleh Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Ketua Umum NWDI, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang  (TGB).

Sebelumnya penyidik Polda NTB telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Baca juga: Kritik Anies Baswedan Soal Pembangunan Jalan Dibalas TGB, Ini Respons Demokrat

Namun pihak Polda NTB enggan menyampaikan berapa jumlah saksi yang telah dipanggil tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

"Saksi-saksi ada yang dipanggil, untuk jumlah mulai berangsur-angsur," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

BERITA REKOMENDASI

Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, Polda NTB akan menangani kasus ini secara profesional.

Mulai dari tahapan mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, hingga penetapan tersangka nanti.

Dia menjamin semua akan dilakukan secara profesional.

Meski massa dari Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) meminta penetapan tersangka dalam sepekan, Polda NTB akan jalani sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda NTB sedang berkerja semaksimal mungkin.

"Mudah-mudahan sebelum seminggu sudah bisa selesai," ujarnya.

Diketahui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini sebelumnya dilaporkan oleh Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Ketua Umum NWDI, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Baca juga: Digadang Jadi Cawapres, TGB: Perindo Berhak Mencalonkan Kadernya!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas