Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap TGB, Anggota DPRD Lombok Tengah Diperiksa Secara Tertutup
Ditemani pengacaranya, Ahmad Supli mendatangi Polda NTB sekira pukul 10.30 Wita.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - H Ahmad Supli, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya memenuhi pemanggilan Polda NTB terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), Senin (5/6/2023).
Ditemani pengacaranya, Ahmad Supli mendatangi Polda NTB sekira pukul 10.30 Wita.
Begitu tiba di Polda NBT, Supli langsung masuk ke Ruang CCISO Subdit V Siber.
Pemeriksaan politisi ini berlangsung tertutup.
Baca juga: Diduga Hina Tuan Guru Bajang, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Supli Diperiksa Penyidik
Pantauan TribunLombok.com, sejak pukul 10.30 hingga 12.15 Wita Supli masih menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Polda NTB sedang mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum NWDI, TGB Muhammad Zainul Majdi oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah H Ahmad Supli.
Sebanyak 6 orang telah dipanggil sebagai saksi ke Polda NTB.
"Betul. Sebanyak 5-6 orang telah dipanggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Saksi-saksi yang dipanggil itu menjalani pemeriksaan berupa klarifikasi.
"Hanya klarifikasi saja," jawab Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Pemanggilan ini merupakan buntut dari dugaan kasus penghinaan nama Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) TGB Muhammad Zainul Majdi.
Ahmad Supli dalam pesan singkat yang diteruskan, menyebut TGB bersekutu dengan iblis usai merespons pidato politik Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kritik Anies Baswedan Soal Pembangunan Jalan Dibalas TGB, Ini Respons Demokrat
Pesan dengan nada penghinaan itu disebarkan melalui pesan berantai WhatsApp.
Dalam pesan yang diteruskan oleh H Ahmad Supli itu berupa kalimat dengan kata-kata 'Tuan Guru Bajangan bersekutu dengan Iblis tak butuh waktu lama Alloh meruntuhkan'.
"Kita tunggu waktu permintaan maafnya atau counter balik ucapannya yang tidak valid alias ngibul".
Diketahui juga pesan berisikan konten YouTube tersebut diteruskan ke sebuah grup WhatsApp bernama PIT SToP MATA.
Karena itu, tim kuasa hukum NWDI melaporkan hal tersebut ke Polda NTB, Sabtu (27/5/2023).
H Husnan Wadi selaku kuasa hukum menerangkan, pihaknya telah membuat laporan ke pihak berwajib, pada Sabtu (27/5/2023).
Hanya saja nama terlapor yang ada pada surat pengaduan masih dalam lidik kepolisian.
Ketika ditanyakan terkait permintaan maaf dari Ahmad Supli yang sempat beredar, Husnan Wadi tidak banyak berbicara.
Menurutnya, permintaan maaf itu bisa menjadi pertimbangan dalam kasus ini, dan kasus ini dinyatakan akan tetap bergulir di ranah hukum.
"Itu domain polisi untuk melakukan penyidikan, yang penting menjaga tensi agar tidak terlalu tinggi, kita lapor ke pihak kepolisian," kata Husnan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ahmad Supli Penuhi Panggilan Polda NTB dalam Kasus Dugaan Penghinaan TGB