Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 4 Terdakwa Mutilasi di Mimika Ditentukan Hari Ini, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?

Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan masing-masing Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Nasib 4 Terdakwa Mutilasi di Mimika Ditentukan Hari Ini, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
salah satu terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Roy Howai dihadirkan saat konferensi pers di Polres Mimika. Nasib Roy bersama tiga terdakwa lainnya Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles ditentukan hari ini, Selasa (6/6/2023). Sebelumnya keempat terdakwa dituntut pidana seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Empat warga sipil terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Mimika Papua menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Timika, Selasa (6/6/2023) hari ini.

Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan masing-masing Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.

Proses sidang putusan salah satu terdakwa, Roy Marthen Howay saat ini sedang berlangsung.

Menyusul tiga terdakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Libatkan Anggota TNI

Pantauan Tribun-Papua.com, ratusan personel gabungan Polres Mimika dan Babinsa dari Kodim 1710/Mimika dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang putusan.

"Selama pelaksanaan sidang kami terus melakukan komunikasi dengan keluaraga korban untuk menjaga Kamtibmas," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra kepada Tribun-Papua.com, di Kantor PN Timika.

Langkah antisipasi gangguan Kamtibmas sudah dilakukan melalui pendekatan komunikasi dan penempatan prosonel di area kantor PN Timika.

BERITA REKOMENDASI

Bagaimana nasib 4 terdakwa, akankah keputusan hakim sama dengan tuntutan jaksa atau terdakwa bakal dihukum lebih tinggi (hukuman mati)?

Berikut kilas balik kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Mimika yang melibatkan lima anggota TNI dan empat warga sipil.

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa bernama Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles dilakukan saat sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Komnas HAM RI Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua


Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan danmutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga pada 22 Agustus 2022 lalu di Jalan Budi Utomo Ujung Timika.

Tuntutan penjara seumur hidup ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Kerjari Mimika, Febiana Wilma Sorbu dihadapan majelis hakim dan keluarga korban saat mengikuti sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas