Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 4 Terdakwa Mutilasi di Mimika Ditentukan Hari Ini, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?

Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan masing-masing Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Nasib 4 Terdakwa Mutilasi di Mimika Ditentukan Hari Ini, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
salah satu terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Roy Howai dihadirkan saat konferensi pers di Polres Mimika. Nasib Roy bersama tiga terdakwa lainnya Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles ditentukan hari ini, Selasa (6/6/2023). Sebelumnya keempat terdakwa dituntut pidana seumur hidup. 

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 lalu, polisi mengungkap kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Peristiwa ini bermula saat empat korban bertemu sembilan pelaku (lima anggota TNI dan empat warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 22.00 WIT.

Para korban (4 warga sipil) membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut.

Para pelaku ternyata ingkar janji karena tidak menyiapkan dua pucuk senjata tersebut.

Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung yang lantas dibuang ke Sungai Pigapu.

Kasus mutilasi ini mendapat perhatian Panglima TNI, Komisi I DPR hingga Presiden Joko Widodo.

BERITA REKOMENDASI

Kronologi Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika

Berikut perjalanan kasus mutilasi 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua seperti dikutip dari Tribun Papua:

Sebelumnya, jenazah korban mutilasi ditemukan di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.

Kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua, ternyata direncanakan dua hari sebelum kejadian.

Fakta baru mengenai pembunuhan yang berkedok penjualan senjata api itu didapat setelah polisi melakukan rekonstruksi pada Sabtu (3/9/2022).


Kasus tersebut direncanakan pada 20 Agustus 2022 oleh 12 orang, namun akhirnya dilakukan oleh 10 orang.

"Perencanaan dilakukan di sebuah kebun di wilayah SP 1 dan perencanaan awal dilakukan oleh 12 orang, tapi pelaksanaannya 10 orang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Rabu (7/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas