Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati 2 Warga Kalbar yang Kerja Sama dengan 2 Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu
Yogi dan Syahri divonis hukuman mati kasus sabu 75 Kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatra Utara memvonis hukuman mati dua warga Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).
Yogi dan Syahri divonis hukuman mati kasus sabu 75 Kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati," kata Majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang cakra II PN Medan, Rabu (7/6/2023).
Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia, untuk putusan ini kami nyatakan banding yang mulia," jawab Rointan Purnama selaku kuasa hukum terdakwa.
JPU Andalan dalam menyikapi putusan itu, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.
Baca juga: Kronologi Bacaleg Gerindra Sragen Terlibat Kasus Narkoba, Ditangkap saat Edarkan Sabu
"Pikir-pikir majelis," ucap JPU Andalan Zalukhu.
Diketahui, dalam kasus ini turut terlibat dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (29/5/2023) lalu, kedua oknum TNI itu divonis pidana penjara seumur hidup.
Menurut Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian, hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
Sedangkan, sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Baca juga: Polisi Tangkap 33 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Bogor
Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.