7 Penambang Emas Ilegal di Desa Langkapjaya Sukabumi Tertimbun Longsor, 2 di Antaranya Tewas
Dua dari tujuh penambang emas ilegal di area Perkebunan Tugu Cimenteng, Desa Langkapjaya tewas tertimbun longsor.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Dua dari tujuh penambang emas ilegal di area Perkebunan Tugu Cimenteng, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meninggal dunia tertimbun longsor, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 05.20 WIB.
Menurut Kapolsek Lengkong, Iptu Endang Slamet, tujuh orang itu melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan cara mengambil material tanah di lahan Perkebunan Tugu Cimenteng pada Rabu (7/6/2023) siang.
Baca juga: Penambang Emas di Luwu Utara Sulsel Tewas Tertimbun Longsor, Seorang Lainnya Terluka
"Material tanah diduga mengandung mineral emas tersebut dilakukan pendulangan di sungai yang tidak jauh dari areal pengambilan tanah kemudian keesokan harinya, Kamis tanah tebing dengan ketinggian sekira 7 meter longsor dan menimpa 7 orang itu," ujar Iptu Endang kepada Tribun Jabar, Jumat (9/6/2023).
Endang menjelaskan, korban yang meninggal dunia bernama Asep (25) dan Nagip (18), warga sekitar.
Sedangkan lima orang yang selamat bernama Acep (26), Ipa (24), Idu (44), Andi (31) dan Rohmat (21).
"Pihak keluarga korban menolak dilakukan tindakan autopsi, dikarenakan pihak keluarga menganggap kejadian itu musibah dengan dibuatkan surat penolakan autopsi dari pihak keluarga," kata Endang.
Kepolisian telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas serupa.
"Kami mengimbau kepada warga agar tidak ada lagi kegiatan penambangan emas secara ilegal, karena dapat berpotensi terjadinya kerusakan pada tanah berupa longsor yang menimbulkan korban jiwa," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 7 Gurandil di Tambang Emas Ilegal di Sukabumi Tertimbun Longsor, 2 Penambang Meninggal