Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Pakistan Tak Tahu Pria yang Membawanya ke Nunukan Ternyata Pelaku Pembunuhan Ibu & Kakaknya

RA diketahui membawa kabur A dari Pakistan melalui Tawau, Malaysia dan masuk ke Nunukan secara ilegal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Remaja Pakistan Tak Tahu Pria yang Membawanya ke Nunukan Ternyata Pelaku Pembunuhan Ibu & Kakaknya
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
A (16), seorang remaja perempuan asal Pakistan awalnya tak tahu bahwa RA (24), pria yang membawanya ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara adalah pelaku pembunuhan ibu dan kakaknya di Pakistan. Foto Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (11/4/2023) pagi. 

Reza Pahlevi menuturkan, Imigrasi Nunukan membutuhkan waktu sekira 3 bulan lamanya untuk mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua tersangka HR dan RA.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita di Medan, Jasad Korban Ditemukan di Dalam Mobil

"Berkas perkara dua WNA Pakistan itu sudah dinyatakan P-21. Kemarin sudah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) 139 KUHAP tentang penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Jumat (9/6/2023) pukul 11.00 Wita.

Reza menyampaikan kedua tersangka WNA Pakistan tersebut akan diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 134 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurutnya, selain diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, dua WNA Pakistan tersebut sempat kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan.

Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi
Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi menyampaikan status perkara kedua WNA Pakistan yakni HR (37) RA (24), di Aula Kantor Lapas Kelas IIB Nunukan, Kamis (8/6/2023).

Bahkan WNA Pakistan inisial HR, nekat kabur dua kali dari tahanan Imigrasi Nunukan.

Sehingga untuk mengantisipasi kaburnya tahanan WNA Pakistan, Imigrasi Nunukan menitipkan tahanan mereka di Lapas Kelas IIB Nunukan selama proses penyidikan.

Untuk pelanggaran keimigrasian kedua WNA Pakistan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Ditambah keduanya sempat melahirkan diri dari tahanan Imigrasi Nunukan sehingga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kedua WNA Pakistan ini sudah menjadi perhatian media dan masyarakat karena sempat kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan. Kami bertekad untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan harus bertanggung jawab atas tindakannya," ucapnya.

Deportasi 9 WNA Asal Malaysia

Sebelumnya, pada Selasa (11/4/2023) pagi, sembilan WNA asal Malaysia dideportasi dari Nunukan.

Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Internasional, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menjelaskan dari 9 WNA Malaysia yang dideportasi, 6 di antaranya terjaring oleh TNI-Polri saat melakukan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu di Kecamatan Lumbis.

"Jadi 6 orang WNA Malaysia itu sempat diduga terlibat dalam penyelundupan sabu tapi tidak terbukti kepemilikannya. Namun, karena mereka warga Malaysia yang tidak memiliki dokumen, makanya dilimpahkan kepada kami," ujar Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas