Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Pakistan Tak Tahu Pria yang Membawanya ke Nunukan Ternyata Pelaku Pembunuhan Ibu & Kakaknya

RA diketahui membawa kabur A dari Pakistan melalui Tawau, Malaysia dan masuk ke Nunukan secara ilegal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Remaja Pakistan Tak Tahu Pria yang Membawanya ke Nunukan Ternyata Pelaku Pembunuhan Ibu & Kakaknya
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
A (16), seorang remaja perempuan asal Pakistan awalnya tak tahu bahwa RA (24), pria yang membawanya ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara adalah pelaku pembunuhan ibu dan kakaknya di Pakistan. Foto Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (11/4/2023) pagi. 

Tindakan deportasi 9 WNA Malaysia itu dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran Imigrasi dan illegal entry yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

"Mereka ada 9 orang yang kami deportasi setelah menjalani masa detensi di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Lamanya masa tahanan mereka berbeda-beda. Ada yang 24 hari, 26 hari, dan 28 hari," kata Reza.

Sementara itu, 3 WNA Malaysia lainnya terjaring kegiatan pengawasan petugas Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal karena tidak punya dokumen. Tujuan mereka mau pulang kampung di Sulawesi Selatan (Sulsel) gunakan kapal Pelni. Begitu ada pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Tunon Taka, mereka tidak bisa tunjukkan dokumen," ujar Reza.

Menurutnya, WNA Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin yang sah serta tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian.

"Kesembilan WNA Malaysia itu kami berikan tindakan administratif berupa pendeportasian, setelah melakukan pendalaman. Sembari menunggu verifikasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak, mereka kami detensi," tuturnya.

Reza mengingatkan kepada seluruh WNA yang berencana untuk masuk ke wilayah Indonesia, agar mematuhi aturan Imigrasi yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Termasuk memiliki dokumen dan izin yang sah sebelum melakukan perjalanan serta melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.

"Kepatuhan terhadap aturan Imigrasi akan membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia," ungkapnya.

Kesembilan WNA Malaysia yang dideportasi terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang wanita dengan
identitas sebagai berikut:

1. Nama : Alex Mansul (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah, 08 Desember 1976
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 761208-12-6275

2. Nama : Rozita Binti Ukab (perempuan)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah, 01 Agustus 1995
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 950801-12-7036

3. Nama : Henry bin Korom (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah / 18 April 1985
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Kad Pengenalan: 850418-12-6403

4. Nama : Hasruddin bin Mohd Yusuf (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Selangor / 13 Mei 2006
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 060513-10-0643

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas