Remaja Pakistan Tak Tahu Pria yang Membawanya ke Nunukan Ternyata Pelaku Pembunuhan Ibu & Kakaknya
RA diketahui membawa kabur A dari Pakistan melalui Tawau, Malaysia dan masuk ke Nunukan secara ilegal.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - A (16), seorang remaja perempuan asal Pakistan awalnya tak tahu bahwa RA (24), pria yang membawanya ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara adalah pelaku pembunuhan ibu dan kakaknya di Pakistan.
RA diketahui membawa kabur A dari Pakistan melalui Tawau, Malaysia dan masuk ke Nunukan secara ilegal.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Pelaku Cari Korban Acak hingga Harapan Keluarga
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Imigrasi Nunukan, RA sengaja membawa kabur A ke Indonesia, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap ibu dan kakak dari A, hingga meninggal dunia di Pakistan.
"Petugas kami pergoki HR, RA, dan A berada dalam satu kamar di sebuah penginapan yang ada di Nunukan. Awalnya RA mengaku kalau A merupakan istrinya. Setelah kami ambil keterangan A dan saksi yang kami hadirkan, ternyata keduanya bukan pasangan suami istri," ujar Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi, Kamis (8/6/2023).
A baru mengetahui kakak dan ibunya telah meninggal dunia akibat perbuatan pria yang kabur bersamanya, setelah pendalaman yang dilakukan pihak Imigrasi Nunukan.
"Kami dapatkan bukti foto dan hasil autopsi dari rumah sakit di Pakistan. Tapi soal pembunuhan itu tidak bisa kami proses, karena locusnya di Pakistan. Kami hanya proses pelanggaran keimigrasian," tutur Reza.
Dalam proses pemeriksaan terhadap A, Imigrasi Nunukan menghadirkan psikolog dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan.
Lantaran, A mengalami trauma psikis sejak mengetahui ibu dan kakaknya dianiaya oleh RA hingga meninggal dunia.
Baca juga: 7 Fakta Pembunuhan Mahasiswi yang Mayatnya Ditemukan dalam Koper, Sosok Pelaku dan Motif Pembunuhan
Reza menyebut bahwa dalam kasus ini, A berstatus sebagai korban dan akan menjadi saksi kunci di Pengadilan nantinya.
"Dalam Pasal 136 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pelanggaran keimigrasian, korban tidak dapat diproses hukum. Jadi nanti A akan jadi saksi kunci di Pengadilan," ungkapnya.
Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan
Sementara itu RA yang terjerat kasus keimigrasian telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan pada Kamis (8/6/2023).
Tak hanya RA, rekannya berinisial HR (37) juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan.
Dua warga Pakistan ini diketahui sempat kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.