Cerita Ibu Muda di Majalengka Jadi Korban Perdagangan Orang: Dua Bulan Ditahan Polisi Malaysia
Saat itu, Ika diterbangkan dari Jakarta menuju Batam dan sempat kembali diinapkan di sana.
Editor: Erik S
Dia selama sekitar 2 bulan berada dalam tahanan petugas Malaysia.
"Diperlakukan dengan baik. Kemudian ada dari KBRI juga. Selama dua bulan saya di sana, terus Alhamdulillah dipulangkan," katanya.
Adapun rencananya, Ika akan bekerja di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga, mengasuh bayi.
"Mudah-mudahan kasus ini cepat terungkap sampai ke bosnya," ujarnya.
Pelaku warga bekasi
Pelaku yang merekrut Ika adalah MR (63). Dia telah ditangkap Satreskrim Polres Majalengka.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di Bekasi pada Selasa (6/6/2023).
Waka Polres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono menjelaskan, MR merupakan perwakilan dari salah satu sponsor yang biasa mengirimkan warga Indonesia bekerja di luar negeri.
Namun dalam perjalanannya, MR diduga melakukan tindak kriminal dengan memberangkatkan seorang korban bernama Ika (33), warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka ke Malaysia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Ika bersama calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya sempat menjalani beberapa tahapan persyaratan, di antaranya Medical Check Up (MCU).
"Hasil MCU keluar, setelah itu korban ditampung di salah satu BLK di wilayah Bekasi, Jawa Barat."
"Kurang lebih satu Minggu ditampung bersama 6 orang lainnya."
"Akhirnya korban diberangkatkan ke Batam melalui Bandara Soekarno-Hatta."
"Sesampainya di Batam korban sempat diinapkan lagi di salah satu lokasi."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.