VIDEO Mesum Berdurasi 6 Menit Kembali Gegerkan Kabupaten Konawe, Diduga Dilakukan di Kamar Kos
Seorang wanita mengenakan seragam perusahaan tambang meminta bantuan Polsek Bondola untuk dibuatkan video klarifikasi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Risno Mawandili
TRIBUNNEWS.COM, KABUPATEN KONAWE - Warga Konawe Sulawesi Tenggara kembali dihebohkan dengan beredarnya video mesum.
Video berdurasi 6,6 menit menampilkan adegan sejoli yang tengah asik berhubungan intim di kamar.
Sosok wanita berkacamata dan mengenakan jilbab sementara sosok lelaki mengenakan kaus hitam.
Video ini diduga direkam di dalam salah satu kamar kos.
Belakangan setelah video viral, seorang wanita yang merupakan karyawan tambang di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra melapor polisi.
Baca juga: Pria Asal Konawe Selatan Meninggal Dunia karena Kecelakaan, Padahal Sudah Rencana Menikah
Disebut-sebut perempan itu adalah karyawati yang menjadi juru bicara salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Konawe Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang wanita mengenakan seragam perusahaan tambang meminta bantuan Polsek Bondola untuk dibuatkan video klarifikasi.
"Dia minta dibuat video klarifikasi yang membantah wanita itu pemeran video tak senonoh yang saat ini viral," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala, AKP Agus Darmanto, Jumat (9/6/2023) kemarin.
Terang saja, keinginan klarifikasi ini ditolak petugas Polsek Bondola.
Polisi mengaku harus mengecek kebenaran video terlebih dahulu dan memastikan sosok wanita dan pria yang berperan dalam video viral itu.
Wanita tersebut diminta untuk melapor dan meminta klarifikasi melalui hasil pemeriksaan dari saksi ahli dan Tim Cyber Crime Polda Sultra.
"Saya sampaikan kami tidak bisa membuat video klarifikasi terkait video tersebut tanpa ada hasil pemeriksaan dari saksi ahli dan Tim Cyber Crime Polda Sultra," sambungnya menjelaskan.
Saat video itu tersebar, ada dugaan bahwa pemeran wanita merupakan karyawan perusahaan tambang di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.