Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Keji Suami di Bandung Habisi Istrinya Karena Tidak Mau Rujuk: Bungkus Mayat Dalam Plastik

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan Ali Nurdin sempat meminta rujuk dengan korban.

Penulis: Erik S
zoom-in Aksi Keji Suami di Bandung Habisi Istrinya Karena Tidak Mau Rujuk: Bungkus Mayat Dalam Plastik
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pelaku pembunuhan yang mayatnya dibungkus plastik di Gang Family RT/RW 02/05, Jalan Raya Cijerah Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, diringkus polisi. Dia dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polisi menangkap Ali Nurdin di Jambi, pelaku pembunuhan di Bandung, Jawa Barat.

Ali membunuh istrinya, EF (42) dan membungkus jenazah istrinya dalam plastik.

Baca juga: Kasus Mayat Terbungkus Plastik di Bandung: Korban Sempat Cekcok dengan Suami, Ini Kata Polisi

Diketahui penemuan mayat terbungkus plastik tersebut berada di Gang Family RT/RW 02/05, Jalan Raya Cijerah, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bandung Kulon, Satreskrim Polrestabes Bandung, bersama Ditreskrimum Polda Jabar.

"Setelah itu kita laksanakan pengejaran melalui beberapa wilayah. Terakhir kita tangkap yang bersangkutan di Desa Tanjung Mulya, Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, " ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Senin (12/6/2023).

Korban tidak mau rujuk

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan Ali Nurdin sempat meminta rujuk dengan korban.

BERITA REKOMENDASI

Ali Nurdin kemudian sakit hati karena korban tidak mau rujuk.

"Karena sewaktu diajak rujuk oleh pelaku, korban menolak," ujar Budi.

Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan di Jurang di Mojokerto, Diduga Korban Pembunuhan hingga Kata Petugas Keamanan

Menurut Budi, peristiwa itu bermula pada Minggu 4 Juni 2023, pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya di kawasan Cijerah.

Di rumah kontrakan itu, pelaku mengajak korban rujuk, namun ditolak.

Pelaku kemudian menagih uang Rp 27 juta yang pernah digunakan membangun rumah kontrakan korban.


"Korban merasa utang itu tanggung jawab korban dan mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin," katanya.

Pelaku yang saat itu duduk bersebelahan dengan korban, kata Budi, langsung memukul wajah dan menghimpit dada korban dengan lutut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas