Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicky Tak Menyangka Sang Istri Tewas Dibunuh oleh Orang yang Hendak Mempekerjakannya

Alih-alih mendapat pekerjaan, Sugiarti malah ditemukan tewas di ladang ubi Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dicky Tak Menyangka Sang Istri Tewas Dibunuh oleh Orang yang Hendak Mempekerjakannya
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Dicky Suhendra (25) tak menyangka, sang istri Sugiarti tewas dibunuh Rizky Pratama, pria yang berjanji hendak mempekerjakannya sebagai penjaga anak di Kota Tebingtinggi. 

Saat itu Dicky mendapatkan kabar ditemukannya jenazah seorang wanita di ladang ubi.

Dicky lalu mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara dan menemukan jenazah istrinya sudah dalam kondisi membusuk.

"Pas taunya ada orang siaran langsung di facebook dengan adanya benda-benda mirip istri saya, makanya ke rumah sakit dan memang itu istri saya," kata Dicky.

Dari keterangan keluarga, polisi lalu menangkap Rizky Pratama yang sempat kabur.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (9/6/2023) di Kabupaten Dumai.

Pelaku sudah berencana untuk menghabisi nyawa korban dan membawa sepeda motor dan barang lainnya.

"Usai diajak ke Siantar korban dibawa ke ladang ubi dengan alasan ingin mengambil buah manggis dan di sana pelaku lalu melakukan pembunuhan."

Berita Rekomendasi

"Pelaku membawa korban ke ladang ubi tersebut dengan beralasan mengambil manggis. Menggunakan tangan kanan lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban," lanjut Andreas.

Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan alasan ekonomi dengan melakukan perampasan barang- barang milik korban untuk dijualnya.

"Alasan karena himpitan ekonomi kemudian pelaku membunuh korban dan membawa kabur barang-barangnya. Namun masih kita terus dalami terkait hal itu," kata Andreas.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana tentang penghilangan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr17/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wanita Ditemukan Tewas di Ladang Ubi, Suami Korban Beberkan Kronologi Pertemuan Istri dengan Pelaku

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas