Ketua KNPB Tambrauw DPO, Polisi Ungkap Peran 3 Aktivis KNPB yang Kini Jadi Tersangka Kasus Makar
Tiga aktivis KNPB menjadi tersangka. Kini Polres Tambrauw segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua KNPB Tambrauw.
Penulis: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengungkapkan pihaknya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua KNPB Tambrauw.
Diketahui Polres Tambrauw telah menetapkan 3 tersangka aktivis KNPB.
Mereka diduga akan menyebarkan paham separatis di masyarakat.
Salah satu dari tiga tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPB Maybrat, Urbanus Kamat.
Baca juga: 18 Aktivis KNPB Tambrauw Papua Barat Daya Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri saat Pelantikan Pengurus
Urbanus Kamat ditangkap aparat gabungan TNI/Polri dari sebuah rumah di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Ia diciduk saat menghadiri pelantikan pengurus KNPB wilayah Tambrauw di Distrik Bamusbama.
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri telah menangkap sebanyak 19 orang aktivis KNPB, Jumat (9/6/2023).
Dari 19 orang yang diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, sehingga mengerucut ke tiga nama yakni berinisial UK, YY, dan WY.
Dari tiga nama tersebut, UK atau Urbanus Kamat sebagai Sekjen KNPB wilayah Maybrat, menjadi tersangka utama.
"Yang jelas Sekjen KNPB wilayah Maybrat Urbanus Kamat ini masuk menjadi pelaku utama," kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo.
Sementara 16 orang lainnya yang ikut dalam kegiatan pelantikan KNPB tersebut, kini ditetapkan sebagai saksi.
"Kalau barang bukti yang diamankan di lokasi pelantikan hanya golok, baju, dan atribut lain, sementara senjata tidak ada," kata AKBP Bendot Dwi Prasetyo.
Baca juga: 14 Nakes Program Nusantara Sehat di Tambrauw Dievakuasi ke Sorong Pasca Dapat Ancaman KKB Papua
Ia menuturkan, KNPB yang baru dibentuk di wilayah Tambrauw diduga masuk dari sayap Maybrat.
"Kita tetap akan kembangkan apakah ada hubungan dengan Maybrat, namun yang pasti TNI-Polri bisa cepat melakukan pencegahan di Tambrauw," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. Serta pasal 55 turut KUHP turut serta.
Peran 3 Tersangka
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengungkap peran dari tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Tambrauw, Papua Barat Daya yang kini dijadikan tersangka.
"Dari tiga orang itu Urbanus Kamat alias UK adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPB Maybrat," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kota Sorong, Minggu (11/6/2023).
Dua orang lainnya, yakni YY dan WY masuk dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw.
YY berperan sebagai kurir atau intelejen, sementara WY bertugas sebagai pengamanan.
"WY ini dia yang mengamankan pelantikan di Distrik Bamusbama, Tambrauw," kata AKBP Bendot Dwi Prasetyo.
Baca juga: Diancam KKB, Belasan Tenaga Kesehatan dan Guru di Tambrauw Papua Dievakuasi ke Kota Sorong
Sebar Paham Separatis
Sebelumnya, AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengungkap misi di balik pelantikan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
"Dibukanya KNPB di wilayah Tambrauw, mereka akan menyebarkan paham separatis di masyarakat," ujar Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo dalam konferensi pers di Kota Sorong, Minggu (11/6/2023).
Saat pelantikan pengurus KNPB Wilayah Tambrauw tersebut, aparat gabungan TNI-Polri kemudian bergerak mengamankan belasan aktivis.

AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengaku, pembawa paham KNPB bukan dari Tambrauw, melainkan datang dari Maybrat.
"Yang bawa adalah UK (inisial, red). Dia tidak masuk buronan kasus Kisor dan lainnya, namun memang tokoh penting di KNPB Maybrat. UK memiliki peran di KNPB sebagai penyebar paham separatis di wilayah lain," katanya.
Penangkapan Aktivis KNPB
Diketahui, tim gabungan TNI-Polri telah menangkap sebanyak 19 orang aktivis KNPB, Jumat (9/6/2023).
Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri di sebuah rumah di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023).
"Kami melakukan penangkapan saat mereka tengah melaksanakan pelantikan badan pengurus KNPB Wilayah Tambrauw," ujar Kabag Ops Polres Tambrauw AKP Putiho kepada TribunSorong.com melalui telepon, Sabtu (10/6/2023).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WIT, oleh tim gabungan TNI-Polri.
Aparat selanjutnya membawa para pengurus KNPB menggunakan mobil Dalmas Polres Tambrauw.
"Memang kami mengamankan mereka beserta barang bukti berupa baju, sangkur dan lainnya di lokasi," ucapnya.
Para aktivis KNPB dibawa ke Polsek Moraid guna dimintai keterangan serta pengembangan.
"Kami sudah lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada ke 18 orang tersebut agar mengetahui peran masing-masing," kata AKP Putiho.
Polisi Diminta Bebaskan Aktivis KNPB
Terpisah Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Ones Suhuniap mendesak polisi untuk segera membebaskan tiga aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw yang masih ditahan di Polres Maybrat, Papua Barat Daya.
Menurut Ones Suhuniap, penangkapan aktivis KNPB tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Penangkapan aktivis KNPB Maybarat dan KNPB Tambrauw itu kami menilai polisi salah menggunakan kewenangan dan melanggar undang-undang hak berekspresi setiap orang," kata Juru Bicara KNPB Pusat, Ones Suhuniap dikutip dari Tribun-Papua.com.
"Negara ini sebagai negara demokrasi undang-undang melindungi hak berekspresi politik bagian dari fungsi kontrol, tetapi juga hak politik bisa disampaikan secara terbuka," ujarnya.
Ones mengatakan polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap aktivis melakukan kegiatan yang tidak merugikan orang lain.
Ones juga menanyakan alasan polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum karena polisi melakukan penakapan tanpa surat perintah penangkapan.
"Sangat tidak terpuji tindakan polisi adalah membawa senjata dan mengeluarkan tembakan di pemukiman rakyat menciptakan kondisi teramati dan mengganggu psikologi rakyat," kata dia.
Pernyataan Sikap KNPB
KNPB mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus penangkapan aktivisnya.
Berikut isi pernyataan sikap KNPB:
1. Meminta Kapolda Papua Barat, Kapolres Tambrauw, dan Kapolres Sorong Kota, hentikan kriminalisasi tiga aktivis KNPB Maybrat dan aktivis KNPB Tambrauw dan segera bebaskan tanpa syarat.
2. Hentikan kriminalisasi aktivis HAM sekaligus penagacara LBH Kaki Abu Sorong.
3. Negara segera mendorong perundingan politik secara damai untuk mencari solusi alternatif mengakhiri konflik di Papua.
4. Penangkapan, kriminalisasi, senjata berperang bukan solusi damai, solusi damai adalah negara berikan referendum di untuk mengakhiri konflik melahirkan krisis kemanusiaan dan Kekerasan di Papua.
5. Negara hentikan semua operasi perusahaan asing, hentikan perampasan tanah melahirkan konflik horizontal sesama orang Papua untuk kepentingan investasi sumber daya alam di Papua.
Sumber: (Tribunsorong.com/Safwan Ashari) (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Kapolres Tambrauw Ungkap Peran Tiga Aktivis KNPB yang Jadi Tersangka, Ketua Masuk DPO
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polisi Didesak Segera Bebaskan Aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.