Ketua KNPB Tambrauw DPO, Polisi Ungkap Peran 3 Aktivis KNPB yang Kini Jadi Tersangka Kasus Makar
Tiga aktivis KNPB menjadi tersangka. Kini Polres Tambrauw segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua KNPB Tambrauw.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengungkapkan pihaknya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua KNPB Tambrauw.
Diketahui Polres Tambrauw telah menetapkan 3 tersangka aktivis KNPB.
Mereka diduga akan menyebarkan paham separatis di masyarakat.
Salah satu dari tiga tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPB Maybrat, Urbanus Kamat.
Baca juga: 18 Aktivis KNPB Tambrauw Papua Barat Daya Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri saat Pelantikan Pengurus
Urbanus Kamat ditangkap aparat gabungan TNI/Polri dari sebuah rumah di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Ia diciduk saat menghadiri pelantikan pengurus KNPB wilayah Tambrauw di Distrik Bamusbama.
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri telah menangkap sebanyak 19 orang aktivis KNPB, Jumat (9/6/2023).
Dari 19 orang yang diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, sehingga mengerucut ke tiga nama yakni berinisial UK, YY, dan WY.
Dari tiga nama tersebut, UK atau Urbanus Kamat sebagai Sekjen KNPB wilayah Maybrat, menjadi tersangka utama.
"Yang jelas Sekjen KNPB wilayah Maybrat Urbanus Kamat ini masuk menjadi pelaku utama," kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo.
Sementara 16 orang lainnya yang ikut dalam kegiatan pelantikan KNPB tersebut, kini ditetapkan sebagai saksi.
"Kalau barang bukti yang diamankan di lokasi pelantikan hanya golok, baju, dan atribut lain, sementara senjata tidak ada," kata AKBP Bendot Dwi Prasetyo.
Baca juga: 14 Nakes Program Nusantara Sehat di Tambrauw Dievakuasi ke Sorong Pasca Dapat Ancaman KKB Papua
Ia menuturkan, KNPB yang baru dibentuk di wilayah Tambrauw diduga masuk dari sayap Maybrat.
"Kita tetap akan kembangkan apakah ada hubungan dengan Maybrat, namun yang pasti TNI-Polri bisa cepat melakukan pencegahan di Tambrauw," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.