Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KNPB Tambrauw DPO, Polisi Ungkap Peran 3 Aktivis KNPB yang Kini Jadi Tersangka Kasus Makar

Tiga aktivis KNPB menjadi tersangka. Kini Polres Tambrauw segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua KNPB Tambrauw.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Ketua KNPB Tambrauw DPO, Polisi Ungkap Peran 3 Aktivis KNPB yang Kini Jadi Tersangka Kasus Makar
(TribunSorong)
18 aktivis KNPB ditangkap oleh Tim Gabungan TNI/Polri di wilayah Maybrat, Papua Barat Daya. Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengungkapkan pihaknya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua KNPB Tambrauw. (TribunSorong) 

Diketahui, tim gabungan TNI-Polri telah menangkap sebanyak 19 orang aktivis KNPB, Jumat (9/6/2023).

Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri di sebuah rumah di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023).

"Kami melakukan penangkapan saat mereka tengah melaksanakan pelantikan badan pengurus KNPB Wilayah Tambrauw," ujar Kabag Ops Polres Tambrauw AKP Putiho kepada TribunSorong.com melalui telepon, Sabtu (10/6/2023).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WIT, oleh tim gabungan TNI-Polri.

Aparat selanjutnya membawa para pengurus KNPB menggunakan mobil Dalmas Polres Tambrauw.

"Memang kami mengamankan mereka beserta barang bukti berupa baju, sangkur dan lainnya di lokasi," ucapnya.

Para aktivis KNPB dibawa ke Polsek Moraid guna dimintai keterangan serta pengembangan.

BERITA TERKAIT

"Kami sudah lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada ke 18 orang tersebut agar mengetahui peran masing-masing," kata AKP Putiho.

Polisi Diminta Bebaskan Aktivis KNPB

Terpisah Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Ones Suhuniap mendesak polisi untuk segera membebaskan tiga aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw yang masih ditahan di Polres Maybrat, Papua Barat Daya.

Menurut Ones Suhuniap, penangkapan aktivis KNPB tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Penangkapan aktivis KNPB Maybarat dan KNPB Tambrauw itu kami menilai polisi salah menggunakan kewenangan dan melanggar undang-undang hak berekspresi setiap orang," kata Juru Bicara KNPB Pusat, Ones Suhuniap dikutip dari Tribun-Papua.com.

"Negara ini sebagai negara demokrasi undang-undang melindungi hak berekspresi politik bagian dari fungsi kontrol, tetapi juga hak politik bisa disampaikan secara terbuka," ujarnya.

Ones mengatakan polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap aktivis melakukan kegiatan yang tidak merugikan orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas