Ketua KNPB Tambrauw DPO, Polisi Ungkap Peran 3 Aktivis KNPB yang Kini Jadi Tersangka Kasus Makar
Tiga aktivis KNPB menjadi tersangka. Kini Polres Tambrauw segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua KNPB Tambrauw.
Penulis: Dewi Agustina
Ones juga menanyakan alasan polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum karena polisi melakukan penakapan tanpa surat perintah penangkapan.
"Sangat tidak terpuji tindakan polisi adalah membawa senjata dan mengeluarkan tembakan di pemukiman rakyat menciptakan kondisi teramati dan mengganggu psikologi rakyat," kata dia.
Pernyataan Sikap KNPB
KNPB mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus penangkapan aktivisnya.
Berikut isi pernyataan sikap KNPB:
1. Meminta Kapolda Papua Barat, Kapolres Tambrauw, dan Kapolres Sorong Kota, hentikan kriminalisasi tiga aktivis KNPB Maybrat dan aktivis KNPB Tambrauw dan segera bebaskan tanpa syarat.
2. Hentikan kriminalisasi aktivis HAM sekaligus penagacara LBH Kaki Abu Sorong.
3. Negara segera mendorong perundingan politik secara damai untuk mencari solusi alternatif mengakhiri konflik di Papua.
4. Penangkapan, kriminalisasi, senjata berperang bukan solusi damai, solusi damai adalah negara berikan referendum di untuk mengakhiri konflik melahirkan krisis kemanusiaan dan Kekerasan di Papua.
5. Negara hentikan semua operasi perusahaan asing, hentikan perampasan tanah melahirkan konflik horizontal sesama orang Papua untuk kepentingan investasi sumber daya alam di Papua.
Sumber: (Tribunsorong.com/Safwan Ashari) (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Kapolres Tambrauw Ungkap Peran Tiga Aktivis KNPB yang Jadi Tersangka, Ketua Masuk DPO
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polisi Didesak Segera Bebaskan Aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.