Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Bandung, Berangkatkan TKI ke Arab Saudi Secara Ilegal
Terungkap kronologi Adang Sudrajat terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sudah dilakukan sebanyak 4 kali dengan berangkatkan korban ke Arab
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Adang Sudrajat (46) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adang Sudrajat diringkus jajaran Polresta Bandung dan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (12/6/2023).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial YS (31) yang diberangkatkan bekerja di Arab Saudi pada bulan Maret 2022.
"Modus tersangka bisa memberikan lowongan pekerjaan, seolah-olah yang bersangkutan adalah badan yang legal, memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesi ke Arab Saudi," kata Kusworo.
Baca juga: TKI Asal Pati Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Jepang, Hilang Kontak Sejak Desember 2021
Kusworo mengatakan, setelah direkrut, YS menunggu kurang lebih 3 minggu kemudian di berangkatkan ke Arab Saudi.
"Sampai di Arab Sauudi, YS bekerja sebagai ART, namun tidak diberikan makanan yang layak, hanya diberi nasi putih saja sehari satu kali dan satu roti. Bos dari YS juga beberapa kali melakukan tindakan pelecehan seksual kepada YS," ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pada November tahun 2022 minta tolong kepada keluarganya, untuk dikirim sejumlah uang supaya bisa pulang ke Indonesia.
"Kemudian keluarganya mengirim sejumlah uang dan akhirnya korban kabur, sehingga bisa pulang ke Indonesia," katanya.
Setelah itu, kata Kusworo, korban, membuat laporan di Polresta Bandung, pihaknya melakukan penyeledikan dan meminta keterangan saksi-saksi yang barang bukti yang ada.
"Akhirnya kami amankan tersangka, di kediamannya di Cianjur," tuturnya.
Kusworo memeparkan, bujuk rayu yang dilakukan oleh tersangka untuk menjerat korbannya, pertama seolah-olah yang bersangkutan secara sah dan legal, bisa memberangkatkan pekerja akan mendapatkan pekerjaan di sana, dan upahnya besar.
Baca juga: Surat Wasiat dari Ayah Sha Wang jadi Pegangan Siti, TKI yang Bawa Pulang Anak Majikannya
Kemudian, kata Kusworo, ketika korban sudah berangkat, tersangka sudah tidak mempertanggung jawabkan atau tidak lagi mengurusi, ini perorangan bukan badan usaha.
"Bahkan korban meyerahkan sejumlah uang, menurut keterangan tersangka, setelah diberangkatkan korban membayar Rp 2 juta," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.