Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Pemasok Amunisi untuk KKB Diserahkan ke Kejari Wamena, Kasus Segera Disidangkan

Ketiga tersangka ini sebelumnya ditangkap Satgas Damai Cartenz dan Polres Jayawijaya pada 7 Februari 2023 lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Tersangka Pemasok Amunisi untuk KKB Diserahkan ke Kejari Wamena, Kasus Segera Disidangkan
Dok. Humas Polda Papua
Tiga tersangka pemasok amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena. Foto seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AN ditangkap di Distrik Elelim Kabupaten Yalimo atas kasus dugaan pemasok amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. 

"Dugaan dari kami maupun juga pernah disampaikan oleh Kapolda Papua bahwa kegiatan ini dicurigai didukung oleh beberapa unsur-unsur yang memang berasal dari pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menegaskan, perbuatan dilakukan pejabat daerah ini menjadi warning bagi semua serta waspada terhadap kegiatan dilakukan KKB," tegasnya.

Tak hanya menangkap oknum kepala distrik, Satgas Ops Damai Cartenz juga berhasil mengamankan sembilan orang.

Dari hasil pemeriksaan dipastikan ada tiga orang menjadi pelaku pembunuhan terhadap dua warga Yahukimo pada 30 April 2023.

Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MM, ES dan YS.

"Jadi ketiga pelaku diamankan ini juga masih berusia 18 tahun," kata Faizal.

Tiga pelaku tersebut terhubung dengan KKB dari Yahukimo di mana pada 2 Mei 2023 teridentifikasi dari video bahwa mereka melakukan pembunuhan.

Berita Rekomendasi

"Saat ini tiga orang tersebut di tahanan Polres Yahukimo sedang dalam tahap penyidikan apakah motif maupun niatan mereka melakukan pembunuhan," pungkas Kombes Faizal.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul AKHIRNYA 3 Tersangka Pemasok Amunisi Untuk KKB Diserahkan ke Kejari Wamena

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas