Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Air yang Diminum Balita di Samarinda Dipastikan Mengandung Sabu, Tersangka Pakai Botol Bekas Bong

Polisi telah memastikan air yang diminum balita di Samarinda mengandung narkoba jenis sabu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Air yang Diminum Balita di Samarinda Dipastikan Mengandung Sabu, Tersangka Pakai Botol Bekas Bong
Freepik
Ilustrasi bayi. Polisi telah memastikan air yang diminum balita di Samarinda mengandung narkoba jenis sabu. 

Meli pun mengaku tidak ada kecurigaan dari air minum yang diberikan kepada balitanya.

"Botolnya tanggung, 600 ml, saya juga tidak ada kecurigaan, jadi tetangga saya yang mengambil botol itu sendiri," jelas dia.

Menurutnya, sang balita meminum air itu tidak sampai habis.

Saat itu, korban tidak menyebutkan ada rasa pahit atau lainnya saat meminum air tersebut.

Kemudian, Meli menemukan keanehan dari anaknya setelah meminum air bercampur sabu itu.

Baca juga: Sosok TR, Wanita di Samarinda yang Diduga Beri Narkoba ke Balita, Ditetapkan jadi Tersangka

Ia mengaku anaknya tidak mau makan, minum, berkeringat berlebih, hingga tidak mau tidur.

"Keanehan pertamanya sekitar jam 8 (malam) itu saya tawarin makan enggak mau makan, mungkin saya pikir udah kenyang makan jajan."

Berita Rekomendasi

"Berkeringat terus, keringatnya bau, saya mikirnya gini, 'lho keringatnya kok bau? enggak pernah baunya begini' cuma saya mikir mungkin karena kebanyakan main," kata Meli.

"Sudah jam 9 malam kok anak saya enggak mau tidur juga, saya bilang yaudah biar aja sampai nanti jam 10 biar agak siang bangunnya."

"Sampai jam 10 enggak mau tidur saya paksa, menangis dia, karena saya enggak enak sama tetangga saya, rumah saya kan rumah kayu biasa dempet begitu kan, akhirnya saya ketiduran sampai jam setengah 1," paparnya.

Setelah terbangun, saat itu Meli melihat anaknya masih belum tidur.

Sebagai informasi, tersangka telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasilnya.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Berita lain terkait Samarinda

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas