Daftar Korban Kecelakaan Maut di Malang, Pasutri dan Bayi 10 Bulan Tewas, Sopir Pikap jadi Tersangka
Kecelakaan maut di Malang mengakibatkan 4 orang tewas dan 1 orang alami luka berat. Sopir mobil pikap ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakaan ini.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebuah mobil pikap dengan nopol N 8315 EJ mengalami patah as roda dan menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan ini, empat pengendara sepeda motor meninggal dan satu pengendara mengalami luka berat.
Tiga dari empat korban tewas merupakan satu anggota keluarga terdiri dari bapak, ibu, dan anak.
Identitas mereka yakni Slamet Riyadi (50), Khoirul Ummah (38), dan Muhammad Syarif Hidayatullah (10 bulan).
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng Kawasaki Ninja Vs Honda Supra X di Klapanunggal Bogor, Satu Tewas
Mereka merupakan warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang sedang mengendarai Honda Revo dengan nopol N 4548 BY.
Satu korban tewas lainnya bernama Nia Istiharoh (29) yang sedang mengendarai motor Yamaha Fino bernopol N 3485 GAA.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, korban tewas yang terdiri dari satu keluarga dalam perjalanan pulang setelah mengantar anaknya masuk ke pondok.
"Tujuannya mau pulang (Rumah), karena baru mengantar anaknya yang paling besar ke salah satu pondok di Kecamatan Tumpang bersama anaknya yang paling kecil," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Pasutri yang meninggal memiliki lima orang anak dan kecelakaan ini membuat empat anaknya menjadi yatim piatu.
Satu korban yang mengalami luka berat bernama Zidny Nur Diana Islami (25) masih dirawat di RS Saiful Anwat Kota Malang karena patah tulang.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Tol Solo-Ngawi: Sapi-sapi Terlepas dan Berkeliaran di Jalan, 5 Ekor Mati
Atas kejadian ini sopir mobil pikap bernama Didit ditetapkan sebagai tersangka.
Didit dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalu lintas tentang kelalaian saat berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga meninggal dunia.
Tersangka terancam hukuman pidana enam tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.