Ibu Aniaya Anak Kandung di Padang Pariaman, Korban Trauma dan Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Korban pernah dipukuli dengan alat pijat sehingga menyebabkan luka lebam pada bagian punggung dan kepala sering dibenturkan hingga bengkak
Editor: Eko Sutriyanto
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku atau ibu kandung korban.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap psikis pelaku. Kejiwaannya juga akan diperiksa,” kata Arvi.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabar terbaru Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, tersangka W telah (42) ditetapkan setelah kasus ini diselidiki dan pengumpulan barang bukti.
"Jadi dari penyidikan dan barang bukti yang kami kumpulkan, kami tetapkan W (42) sebagai tersangka pelaku kekerasan pada anak kandungnya," terang Kapolres, Selasa (17/6/2023).
Kekerasan yang dilakukan pelaku ini sudah berlangsung selama satu tahun belakang. Korban kekerasan itu anak keduanya yang masih berusia 10 tahun.
Pengakuan tersangka, kekerasan itu ia lakukan karena emosi pada anaknya yang tidak bisa menyelesaikan tugas rumah.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman bersama barang bukti, panci, alat pijat tumpul tradisional dan baju. (Tribun Padang/Panji Rahmat)
Sebagain artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Berulang Kali Dianiaya, Anak Korban Kekerasan Ibu Kandung di Padang Pariaman Trauma,