Kondisi Terkini Balita Positif Narkoba di Samarinda: Sudah Lahap Makan tapi Jadi Suka Marah
Kondisi balita positif narkoba di Samarinda sudah membaik. Kini ia sudah lahap tetapi justru menjadi suka marah-marah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Balita di Samarinda berinisial N (3) yang positif narkoba usai meminum air dari botol yang diberikan tetangganya, TR (50), telah kembali ke rumahnya usai dirawat intensif di RSUD AW Sjahranie.
Kini, kondisi bocah laki-laki tersebut sudah membaik dengan ditandai dapat makan dengan lahap.
Kendati begitu, sikap balita tersebut kini cenderung berubah karena menjadi suka marah-marah.
Hal ini disampaikan oleh ibu dari N, Meli (32).
"Nafsu makannya juga lebih meningkat. Tapi yang paling kerasa bedanya dia jadi agresif dan pemarah," katanya pada Senin (12/6/2023) dikutip dari Tribun Kaltim.
Kasubag Tata Usaha Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah, Kanif Anshori menjelaskan kondisi semacam itu merupakan efek lanjutan dari narkoba yang tak sengaja dikonsumsi oleh N.
Baca juga: 6 Fakta Balita Diberi Minum Air Sabu: Terus Mengoceh, Tak Mau Makan dan Minum, 3 Orang Diamankan
Kanif pun mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala terhadap N sampai dua minggu ke depan.
"Kita akan lakukan asesmen untuk melihat perkembangannya ke depan. Yang jelas tadi pak kepala (Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah) mengatakan balita ini akan kita rehabilitasi," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, penanggung jawab Klinik Pratama Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Nurdiansyah mengatakan adanya efek jangka pendek bagi fisik dan mental balita tersebut usai tidak sengaja mengonsumsi narkoba.
Di sisi lain, penanganan medis terhadap N menjadi langkah baik yang telah dilakukan.
"Nah kelanjutannya akan kami pantau dua minggu ke depan. Kalau orang dewasa, biasa satu dua bulan baru pelepasan. Kalau anak balita karena ini kasus pertama, jadi kami pantau dulu," jelas Murdiansyah.
Tetangga Korban Terancam 10 Tahun Penjara, Botol yang Digunakan Bekas Bong
Masih dikutip dari Tribun Kaltim, buntut dari kasus ini, tetangga korban berinisial TR (50) ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro botol yang diberikan tersangka terhadap korban untuk diminum merupakan bekas bong.
Ia mengatakan botol bong itu diduga digunakan sehari sebelum kejadian yaitu Senin (6/6/2023).
"Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu. (Diduga dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," kata Rengga, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Fakta Balita Positif Narkoba usai Diberi Minum Tetangga: Kondisi Terkini hingga Pengakuan Pelaku
Setelah itu, Rengga mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap TR pada Sabtu (10/6/2023).
TR, kata Rengga, terancam hukuman 10 tahun penjara akibat kasus ini.
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Rengga.
Selain itu, kata Rengga, TR pun telah menjalani pemeriksaan urine dan tinggal menunggu hasil.
Di sisi lain, TR dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Rengga membeberkan peristiwa bermula ketika ibu N bertamu ke rumah TR yang ternyata merupakan rekan kerja di sebuah warung makan di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam pertemuan tersebut, ibu N berniat unutk meminjam uang kepada TR.
Tak berselang lama, datanglah N yang meminta minum kepada ibunya tersebut.
Namun, lantaran ibu N masih ingin berbincang dengan TR, maka diberilah air minum dalam sebuah botol oleh tersangka ke korban.
"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," beber Rengga.
Baca juga: Polisi Amankan Tersangka yang Beri Balita Air Sabu, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Nahas, TR lupa bahwa botol air minum yang diberikan merupakan bekas untuk menghisap sabu bersama R yang juga sudah diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda.
"Karena kalau nyabu pakai bong, yang dihisap asapnya, bukan airnya. Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," tuturnya.
Di sisi lain, Rengga mengatakan TR belum lama menjadi pemakai barang haram tersebut.
"Yang aktif si R. Jadi si R menawarkan kepada TR. Katanya biar melek kalau jaga warung. Karena si TR ini kerja di warung makan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kaltim/Muhammad Fachri Ramadhani/Rita Lavenia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.