Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor: Pelaku Terungkap Bekerja Sama dengan Pemilik Kos

Polresta Bogor Kota menangkap 9 orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang ( TPPO) di Kota Bogor.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor: Pelaku Terungkap Bekerja Sama dengan Pemilik Kos
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Para tersangka TPPO modus Michat yang berhasil ditangkap oleh Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023). Para pelaku menjalankan aksinya lewat prostitusi online 

Pelaku saat ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dan TPPO.

"Kita jerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," imbuhnya.

Penulis: Rahmat Hidayat

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pemik Kamar Kos Muluskan Prostitusi Online di Kota Bogor, Polisi Bongkar Sejumlah Uang yang Diterima

dan

Pengakuan PSK Online di Bogor Sehari Layani 5 Pelanggan, Tarif Kencan hingga Sosok Muncikari Terkuak

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas