Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan ASN yang Menggawangi Arisan Bodong, Korban Kirim Karangan Bunga ke Bapenda Jateng

YPM menjadi tersangka kasus arisan bodong yang merugikan korban hingga miliaran rupiah, bahkan salah korban menderita kerugian Rp2,5 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tahan ASN yang Menggawangi Arisan Bodong, Korban Kirim Karangan Bunga ke Bapenda Jateng
Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar PNS Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Selasa (29/11/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - YPM,  seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah akhirnya ditahan polisi di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang. 

YPM menjadi tersangka kasus arisan bodong yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Kasus arisan online bodong dengan modus arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo) memang penuh lika-liku setelah mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Buntut kasus ini para korban sempat digugat tersangka di  Pengadilan Negeri Semarang.

"Sudah ditahan, sama Penyidik Polrestabes, sudah sekira 14 apa 15 hari," papar kuasa hukum korban dalam pelaporan kasus ini, Putro Negoro Rekthosetho, Selasa (13/6/2023). 

Penahanan tersangka disambut korban dengan mengirimkan karangan bunga di depan kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, tempat tersangka bekerja.

Baca juga: 4 Fakta Arisan Rp 2,5 Miliar di Makassar, Ditjen Pajak Pantau Wajib Pajak hingga Viral di Medsos

Berita Rekomendasi

Korban merasa geram dan jumlah mereka terhitung banyak.

Terbukti, laporan kasus yang menjerat YPM tidak hanya di Polrestabes Semarang melainkan pula di Polda Jateng. 

Informasi yang dihimpun, kerugian korban bervariasi, ada yang Rp 2,7 miliar, Rp 817 juta, Rp 600 juta, dan Rp 100 jutaan. 

"Adapula korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan.

Kalau klien saya melapor ke Polrestabes Semarang," papar Putro.

Ia menyebut, YPM diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap kliennya. 

YPM tidak mengembalikan uang peserta arisan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas