Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan ASN yang Menggawangi Arisan Bodong, Korban Kirim Karangan Bunga ke Bapenda Jateng

YPM menjadi tersangka kasus arisan bodong yang merugikan korban hingga miliaran rupiah, bahkan salah korban menderita kerugian Rp2,5 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tahan ASN yang Menggawangi Arisan Bodong, Korban Kirim Karangan Bunga ke Bapenda Jateng
Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar PNS Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Selasa (29/11/2022) 

Ia mendorong kepada penyidik untuk melakukan pengembangan kasus mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab ada dugaan YPM memiliki sejumlah badan usaha lain yang berbentuk PT. 

"Penyidik juga harus seobyektif mungkin. Kalau pasal penipuan penggelapan ancaman rendah, efek jeranya kurang mengena," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang korban YPM, Sri Dewi Lestari, mengaku mengalami kerugian hingga  Rp550 juta.

"Kalau korban lainnya ada yang Rp 2,7 miliar, ada yang Rp 115 juta, Rp 800 juta," papar warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik ini.

Baca juga: Wanita Cianjur Bandar Arisan Bodong Ditangkap, Raup Uang Miliaran dan Terancam 4 Tahun Penjara

Ia mengaku, melakukan pelaporan terhadap YPM di kantor Polda Jateng, Selasa, 14 Juni 2022.

Pelaporan dilakukan selepas  bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021 namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.

Berita Rekomendasi

"Dia sempat bayar cek saya Rp 550 juta, tapi tidak ada dananya.

Setelah itu dikonfirmasi sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," tuturnya.

Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan yakni korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.

Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.

"Janjinya mendapat keuntungan dari yang pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama. 

YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas