Polisi Tahan ASN yang Menggawangi Arisan Bodong, Korban Kirim Karangan Bunga ke Bapenda Jateng
YPM menjadi tersangka kasus arisan bodong yang merugikan korban hingga miliaran rupiah, bahkan salah korban menderita kerugian Rp2,5 miliar
Editor: Eko Sutriyanto
Ia mendorong kepada penyidik untuk melakukan pengembangan kasus mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab ada dugaan YPM memiliki sejumlah badan usaha lain yang berbentuk PT.
"Penyidik juga harus seobyektif mungkin. Kalau pasal penipuan penggelapan ancaman rendah, efek jeranya kurang mengena," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang korban YPM, Sri Dewi Lestari, mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta.
"Kalau korban lainnya ada yang Rp 2,7 miliar, ada yang Rp 115 juta, Rp 800 juta," papar warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik ini.
Baca juga: Wanita Cianjur Bandar Arisan Bodong Ditangkap, Raup Uang Miliaran dan Terancam 4 Tahun Penjara
Ia mengaku, melakukan pelaporan terhadap YPM di kantor Polda Jateng, Selasa, 14 Juni 2022.
Pelaporan dilakukan selepas bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021 namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.
"Dia sempat bayar cek saya Rp 550 juta, tapi tidak ada dananya.
Setelah itu dikonfirmasi sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," tuturnya.
Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan yakni korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.
Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.
"Janjinya mendapat keuntungan dari yang pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.