Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 3 Orang Pencuri Mobil di Kabupaten Serang: Seorang Pelaku Lansia Berusia 83 Tahun

Pencurian kendaraan bermotor itu bermula dari laporan warga Kecamatan Ciruas yang kehilangan mobil saat

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap 3 Orang Pencuri Mobil di Kabupaten Serang: Seorang Pelaku Lansia Berusia 83 Tahun
Humas BNN
Ilustrasi - Polres Serang menangkap tiga orang pelaku pencurian mobil 

TRIBUNNEWS.COM, KABUPATEN SERANG - Polres Serang menangkap tiga orang pelaku pencurian mobil

Mereka yaitu, ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (83) warga Jawa Tengah.

Baca juga: Hasil Pencurian Mobil Sebagian Dikanibal

Para pelaku menjadikan Provinsi Banten sebagai target wilayah operasi.

"Pelaku merupakan residivis di Jawa Barat dengan kasus yang sama," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Polres Serang, Banten Selasa (13/6/2023).

Dia mengungkapkan upaya pencurian kendaraan bermotor itu bermula dari laporan warga Kecamatan Ciruas yang kehilangan mobil saat diparkir di depan toko pada 2 Mei 2023.

"Kita inventaris laporan (kehilangan mobil,-red) ternyata ada tujuh laporan. Setelah kita koordinasi dengan Polda Banten di sana ada 22 laporan mobil hilang," ujarnya.

Setelah itu lanjut Yudha, anggota Polres Serang dan Polda Banten melakukan penyelidikan. Berbekal dari rekaman CCTV di toko warga Ciruas, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku.

Baca juga: Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi di Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Sanksi PTDH 

BERITA REKOMENDASI

Pada Kamis 8 Juni 2023 WIB, lanjut Yudha pelaku berhasil diamankan di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung.

"Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui beberapa kali melakukan  pencurian mobil'> pencurian mobil pickup di wilayah Banten," ungkapnya.

Menurut Yudha, pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan yang ada di Bekasi sengaja datang ke wilayah Banten untuk melakukan pencurian.

"Jadi mereka itu berkeliling mengunakan mobil, setelah melihat mobil pickup langsung dieksekusi," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pencurian Mobil Box Berisi Miras di Denpasar Terungkap, Pelakunya Pasangan Selingkuh

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Pria 83 Tahun Terlibat Sindikat Pencurian Mobil, Jadikan Banten Target Operasi

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas