Satpol PP DIY akan Segel 8 Objek Bangunan di Tanah Kas Desa, Ada Kafe Vila dan Lapangan Mini Soccer
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad merinci, kedelapan lokasi itu berada di Kabupaten Sleman bahkan beberapa lokasi sudah didirikan rumah perseorangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada 8 lokasi yang akan menjalani proses penutupan atau penyegelan bangunan yang berdiri di tanah kas desa (TKD).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad merinci, kedelapan lokasi itu berada di Kabupaten Sleman bahkan beberapa lokasi sudah didirikan rumah perseorangan.
"Tiga perumahan, kemudian tiga kafe dan sebenarnya ada lagi 15 rumahnya, bukan perumahan tapi rumah individu," ucapnya, Selasa (13/6/2023).
"Yang jelas Sleman semua, satu di Maguwoharjo, yang satu di Condongcatur, satu di Caturtunggal dan yang tiga di Sardonoharjo, Ngaglik," sambungnya.
Sedangkan lokasi yang paling luas, kata Noviar berada di Maguwoharjo, Sleman.
Menurutnya, di lokasi tersebut sudah terbangun kafe, vila hingga lapangan mini soccer.
Baca juga: Tanggapan Gubernur DIY soal Lurah yang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
"Ada satu luasnya 2,8 hektare di Maguwoharjo, itu ada kafe, vila, mini soccer terus ada berbagai objek wisata di situ.
Kalau ketentuannya diperkenankan tapi izin dulu," ucapnya.
Menyoal kapan penutupan 8 lokasi tersebut, Noviar mengaku masih dalam proses pemanggilan terhadap pengembang.
Semua itu merujuk Pergub No.87 tahun 2012 tentang tata cara operasi non yustisi.
"Kami lakukan pemanggilan dulu, kepada pengembang termasuk pemilik untuk diproses dulu. Karena ada Pergub 87 dan di situ juga diatur dilakukan pemanggilan, BAP, setelah BAP lalu dilakukan penutupan," ujarnya.
Terkait alasan Satpol PP berencana menutup 8 lokasi tersebut, dia menduga karena ada penyalahgunaan TKD.
"Kalau secara resmi kan mungkin tidak ya, tetapi ini izinnya sesuai dengan Pergub No.34 tahun 2017, itu kan proses dari menyewa tanah kas desa itu harus dari keputusan Kalurahan yang harus dibicarakan dulu dengan pihak BPKal dan habis itu dimintakan persetujuan dari Gubernur melalui Bupati," tuturnya.