Tiga Pencuri Mobil di Serang Banten Ditangkap Polisi, Pelaku Gunakan Detektor GPS Saat Beraksi
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan para pelaku sengaja datang ke Banten menyasar mobil pickup
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KABUPATEN SERANG - Tiga pencuri mobil speslis bak terbuka di Kabupaten Serang, Banten menggunakan detektor GPS saat beraksi.
Ketiga pelaku adalah ZA (55), RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (44) warga Jawa Tengah. Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Baca juga: Hasil Pencurian Mobil Sebagian Dikanibal
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan para pelaku sengaja datang ke Banten menyasar mobil pickup yang ada di jalur arteri di tempat sepi.
"Setelah ada mobil yang menjadi target, salah seorang pelaku inisial ZA mendekati mobil untuk dicek menggunakan detektor GPS," kata Yudha di Mapolres Serang, Selasa (13/6/2023).
Setelah mobil tersebut diketahui tidak menggunakan GPS pelaku kemudian membobol pintu mobil menggunakan kunci T.
"Setelah itu pelaku memasang soket kontak untuk menghidupkan mobil, setelah hidup langsung dibawa kabur," jelasnya.
Yudha menjelaskan, ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda. ZA merupakan otak sekaligus eksekutor pencurian.
Baca juga: Kasus Pencurian Mobil Box Berisi Miras di Denpasar Terungkap, Pelakunya Pasangan Selingkuh
"Kemudian mereka menjual mobil hasil curian ini ke seorang pengepul di wilayah Ciledug Tangerang dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5,5 juta," ungkapnya.
Sementara Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan, total mobil pickup yang dicuri pelaku sebanyak 22 unit.
Dian merinci, mobil pickup yang dicuri di Kabupaten Serang 7 unit, Kota Serang 6 unit, Cilegon 5 unit, Pandeglang 2 unit serta di Bekasi 1 unit dan Purwakarta 1 unit.
"Informasi yang kami terima bahwa pelaku baru 6 bulan melakukan aksi pencurian ini. Namun perlu diketahui bahwa mereka ini residivis," jelasnya.
Pelaku berhasil ditangkap di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Pencuri Mobil di Kabupaten Serang: Seorang Pelaku Lansia Berusia 83 Tahun
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.
Pria Lansia Terlibat Sindikat